Denpasar (Metrobali.com)-

Empat wali siswa memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa perkara korupsi dana komite sekolah di SMA Negeri 1 Semarapura, Kabupaten Klungkung, Bali, senilai Rp68,69 juta.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Denpasar, Selasa (19/11), dengan terdakwa Kepala SMA Negeri 1 Semarapura I Nyoman Mudjarta, para saksi tidak mengetahui laporan pertanggungjawaban dana komite sekolah.

“Saya justru terkejut bahwa di dalam laporan tercantum dana transportasi untuk pengembangan siswa,” kata Cokorda Raka Parta Wijaya, salah satu wali siswa, saat memberikan keterangan sebagai saksi.

Ia menjelaskan bahwa awalnya setiap siswa diminta membayar uang komite sekolah sebesar Rp175 ribu pada 2009. Kemudian dinaikkan menjadi Rp225 ribu pada 2013. “Kenaikan itu tidak diiringi dengan adanya penambahan kegiatan,” ujarnya.

Selain Parta Wijaya, sidang tersebut juga menghadirkan tiga wali siswa lainnya, yakni Slamet Riyadi, I Ketut Madra, dan Raka Sarjana. Keterangan mereka juga terkesan memberatkan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum Herry Budianto usai sidang mengemukakan bahwa jumlah dana komite sekolah senilai Rp1,123 miliar. Namun yang diduga digelapkan oleh terdakwa sebesar Rp68,69 juta.

“Uang tersebut sebenarnya untuk insentif para guru. Namun dalam laporan pertanggungjawaban uang tersebut peruntukannya diubah menjadi dana transportasi,” katanya.

Setiap tahun jumlah dana komite sekolah selalu meningkat, namun setiap tahun pula dana tersebut dihabiskan untuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Warsa T Bhuwana selaku penasihat hukum Nyoman Mudjarta mengatakan bahwa hal itu bukan termasuk pidana korupsi karena komite sekolah dibentuk berdasarkan kesepakatan dan diatur dalam AD/ART.

“Justru uang komite yang pada pertanggungjawabanya menjadi uang transportasi adalah saran dari Bawasda (Badan Pengawas Daerah). Sayangnya para saksi sudah lupa nama Bawasda pada saat itu,” ujarnya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gunawan Tribudiono itu dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan pihak terdakwa. AN-MB