Jakarta (Metrobali.com)-

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) karena akan mengancam kebebasan masyarakat dalam berorganisasi.

“Kami menilai pengesahan RUU ini menjadi sinyal bahwa bangsa ini akan berada pada situasi darurat demokrasi,” kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi Abetnego Tarigan di Jakarta, Selasa (25/6).

Walhi sebagai bagian dari Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) menolak pengesahan RUU Ormas, karena menilai bahwa RUU Ormas berhasrat kuat mengendalikan organisasi masyarakat sipil dalam berorganisasi, berserikat dan menyampaikan pendapatnya.

Menurut dia, dengan RUU Ormas akan terjadi pembungkaman suara kritis yang selama ini diperankan oleh banyak organisasi masyarakat sipil terhadap kebijakan pemerintah.

“Kehadiran RUU ini tidak bisa dilepaskan dari situasi ekonomi politik karena investasi meminta jaminan stabilitas keamanan dari negara, karena di banyak tempat bermunculan aksi-aksi penolakan petani, masyarakat adat dan nelayan terhadap investasi yang mengancam keberlanjutan sumber kehidupan rakyat,” tambah dia.

RUU Ormas, menurut Abetnego menjadi garansi dari negara kepada investor untuk terus berinvestasi dan mengambil sumber daya alam dan sumber-sumber kehidupan rakyat.

Dalam konteks penyelamatan lingkungan hidup, RUU Ormas menurut dia justru bertentangan dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang memberikan ruang bagi masyarakat sipil berperan aktif dalam penyelamatan lingkungan.

“RUU Ormas ini justru membatasi dan bahkan mengancam suara kritis masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidupnya,” katanya.

Dalam demokratisasi pengelolaan sumber daya alam membutuhkan institusi masyarakat sipil yang kritis dan kuat dan harusnya negara mengambil peran untuk menguatkan masyarakat sipil.