Denpasar (Metrobali.com)-
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melayangkan somasi kepada Gubernur Bali, Made Mangku Pastika. Selain kepada Pastika, somasi juga dilayangkan kepada empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bali.
Somasi itu sendiri dilayangkan atas dugaan pelanggaran AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pembangunan jalan tol yang menghubungkan Benoa-Bandara Ngurah Rai-Nusa Dua. Ketua Dewan Daerah Walhi Bali, I Wayan Suardana menegaskan, pihaknya melayangkan gugatan lantaran terjadi pelanggaran terhadap AMDAL dalam pembangunan tol yang diperuntukkan sarana pertemuan KTT APEC 2013 itu.
“Dalam AMDAL tidak disebutkan adaya pengurugan. Tetapi fakta di lapangan, berdasar hasil investigasi kami, telah terjadi pengurugan di dua titik yang menghubungkan Benoa dan Bandara Ngurah Rai,” kata Suardana saat memberikan keterangan resmi, Kamis (18/10/2012).
Gendo – sapaan akrabnya – melanjutkan, dari dokumen AMDAL yang dipelajarinya, sama sekali tidak tertera aktivitas pengurugan batu kapur, baik untuk penanaman tiang pancang maupun hal lainnya pada proyek kejar target itu.
“Hari ini pengurugan masih berlanjut meski kami telah memprotes hal tersebut. surat protes kami tidak mendapat respon sebagaimana mestinya. Karena ini proyek fasilitas APEC, maka kasus ini juga telah diambil-alih oleh Walhi Nasional,” terang aktivis yang pernah dibui karena membakar poster SBY itu.
Selain menyoroti aktivitas pengurugan, Gendo juga memprotes pembabatan hutan bakau. Pembabatan huta bakau, kata dia, memang ada dalam dokumen AMDAL. “Hanya saja besaran Cuma 2,2 hektar, bukan 4,2 hektar seperti yang sudah terhjadi sekarang,” terang dia.
Lantaran hal itu, Gendo menjelaskan pihaknya telah melayangkan somasi kepada Gubernur Made Mangku Pastika dan empat konsorsium BUMN yang di antaranya adalah, PT Jasa Marga, PT Pelindo III, Angkasa Pura I dan Bal Tourism Development Corporation (BTDC). Turut disomasi BLH Bali.
“Tanggal 15 Oktober 2012 surat sudah kami kirim baik melalui pos maupun fax. Dalam jangka waktu 14 hari sejak surat itu dikirim, jika tidak ditanggapi maka kami akan mengambil langkah hukum baik secara perdata, pidana dan hukum internasional,” kata dia.
“Tuntutan kami gubenur harus mengevaluasi izin lingkungan dan apabila ditemukan pelanggaran maka harus dicabut. Gubernur juga dapat memberikan sanksi administratif hingga penyitaan alat berat, yang mana hal itu tak juga dilakukan,” katanya.
Pada saat sama, Gendo menegaskan sikapnya tidak untuk menolak proyek pembangunan prestisius tersebut. “Kita tidak dalam rangka menolak proyek itu. Kita melakukan kontroling. Ada kepentingan proyek besar atas nama negara yang dibangun dengan cara-cara yang melanggar AMDAL,” tegas Gendo.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Karo Humas dan Protokol Pemprov Bali, I Ketut Teneng mengaku akan mempelajari terlebih dahulu somasi yang dilayangkan oleh Walhi. “Kami akan pelajari terlebih dahulu somasi yang dilayangkan, baru bisa memberikan keterangan terkait somasi itu,” kata Teneng kepada Metrobali. BOB-MB