Walhi Desak Pemprov Bali Bentuk PPID
Denpasar (Metrobali.com)-
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Pemerintah Provinsi Bali membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mempercepat akses publik terhadap informasi.
“Dengan tidak adanya PPID, badan publik bisa dengan seenaknya mengatakan informasi tersebut dikecualikan tanpa melakukan klasifikasi dan uji konsekuensi sehingga akan mempersulit masyarakat mendapat informasi,” kata Adi Sumiarta dari Divisi Advokasi dan Hukum Walhi Bali saat memnyampaikan pengaduan kepada Ombudsman RI Perwakilan Bali di Denpasar, Senin (10/6).
Walhi bersama Kekal Bali, Frontier Bali, dan Sloka Institute melaporkan Gubernur Bali dan Dinas Kehutanan setempat ke Ombudsman terkait belum di bentuknya PPID di lingkungan pemerintahannya.
Laporan dari Kekal Bali, Frontier Bali, Sloka Institute, dan Walhi tersebut diterima langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhatab dan Asisten Bidang Pencegahan Ni Nyoman Sri Widianti.
Dalam laporannya Walhi memberikan contoh nyata saat Walhi Bali memohon informasi terkait dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 1.051/03-L/HK/2012 tanggal 27 Juni 2012 tentang Izin Pengusahaan Pariwisata Alam pada Blok Pemanfaatan Kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai Provinsi Bali seluas 102,22ha kepada PT. Tirta Rahmat Bahari.
Saat itu Pemprov Bali dalam hal ini Dinas Kehutanan mengatakan, upaya kelola limbah/upaya pengelolaan limbah (UKL/UPL) adalah informasi yang dikecualikan. Padahal secara nyata UKL/UPL tersebut merupakan dokumen yang terbuka untuk publik sehingga tanpa melakukan sengketa informasi tersebut harus di berikan.
Selain itu, Adi juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Dinas Kehutanan yang sampai saat ini belum menanggapi permohonan informasi Walhi Bali terkait Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali No. 188.46/89/XI/2012 tanggal 12 November 2012 tentang evaluasi dalam rangka penyempurnaan pengelolaan Tahura Ngurah Rai tahun 2012 beserta lampirannya.
Padahal menurut Adi, sesuai dengan pasal 22 ayat (7) UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan, badan publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis.
“Namun setelah lewat 10 hari Dinas Kehutanan tidak juga memberikan pemberitahuan tertulis terhadap permohonan informasi tersebut, dan bahkan mengantakan untuk kembali diselesaikan melalui sengketa informasi yang memakan waktu lumayan lama,” tegasnya.
Adi menilai, hal tersebut tidak sesuai dengan asas keterbukaan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Selain itu juga tidak sesuai dengan tujuan adanya undang-undang keterbukaan informasi yaitu menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Agus Sumberdana dari Sloka Institute mengatakan berkaca dari hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa penerapan UU KIP di Bali masih sangat jauh dari baik.
“Indikator pertama yang bisa dijadikan tolak ukur adalah belum ditunjuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali,” ujarnya.
Menurut dia, peranan PPID sangatlah penting meliputi penyediaan (penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi publik), pelayanan informasi publik, pengelompokan (klasifikasi) informasi hingga melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dianggap dikecualikan.
Padahal sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) PP 61 tahun 2010 menyatakan Badan Publik harus sudah menunjuk PPID paling lama 1 tahun sejak PP disahkan. Ayat (2) menyatakan dalam hal PPID belum ditunjuk, tugas dan tanggung jawab PPID dapat dilakukan oleh unit atau dinas di bidang informasi, komunikasi, dan/atau kehumasan.
“Pemrov Bali jangankan membentuk PPID, menunjuk dinas di bidang informasi, komunikasi, dan/atau kehumasan sebagai PPID sementara pun tidak,” ungkapnya.
Ia menambahkan Pemprov Bali masih kalah langkah dengan pemerintah kabupaten seperti Jembrana, Gianyar, Bangli, Karangasem, Tabanan, dan Denpasar yang sudah terlebih dahulu menunjuk PPID.
Selain itu, Pande Nyoman Taman Bali dari Frontier Bali mengatakan hal yang sama bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu faktor pendorong terbentuknya “good governance” dan “clean goverment”.
“Dengan akses informasi yang mudah dan terbuka masyarakat bisa terlibat langsung di dalam melakukan pengawasan dan control terhadap setiap kebijakan pemerintah termasuk didalam kebijakan pengelolaan lingkungan,” katanya.
Sementara itu, Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Bali Ni Nyoman Sri Widianti mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu laporan dari Kekal Bali, Frontier Bali, Sloka Institute, dan Walhi Bali.
“Laporan ini akan kami pelajari terlebih dahulu, apakah merupakan kewenangan Ombudsman atau tidak,” ungkap Sri.
Ia mengatakan, sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh Kekal Bali, Frontier Bali, Sloka Institute, dan Walhi Bali terkait dengan keterbukaan informasi dan pelayanan publik di Bali, karena hal ini akan bermanfaat banyak untuk masyarakat yang ingin melakukan kontrol dan pengawasan terhadap setiap kebijakan yang dikeluarkan. INT-MB
9 Komentar
kuliah gen i gendo sing taen tegteg ati.pidan yo kalah di pemilihan forum mahasiswa kalahan nak dangin tukad jeg pragat ngae uyut.jani buin dai centeng i satria narada ken tim PAS…
Walaupun saya pendukung Mangku, tp terkait mangrove saya malah kurang setuju untuk dikorbankan ratusan hektar buat hotel, restaurant dsb. Sementara Bali selatan saja kurg lebih sudah 40rb kamar hotel dgn kunjungan wisatawan 7juta/tahun ke indonesia. Apa yg membuat mangku begitu yakin harus membangun hotel lagi? Apalagi itu hutan mangrove. !
Oooooooo Walhi =Wahna Lingkungan Hidup , kurang lebihnya maksud dan tujuannya sebagai kontrol dan pengawasan terhadap kebijakan yang nota bena adalah pemerintah prov.bali secara kasarnya harapannya bagian yang proporsional dengan dan atas nama masyarakat…….Good day………. kebetulan dengan Bali Utara setiap tahun mengalami syonamy, air laut naik tanah persawahan tertutup oleh air laut !!!!!!! pondok nelayan hancur berantakan dan nelayan kebingungan menaruh sampan dan perahunya karena tidak ada tempat lagi , apa, dimana dan bagaimana peran serta para wahli melihat masyarakat nelayan seperti itu, tolong tinjau lah kami di Pesisir Buleleng terutama daerah antara Desa Sangsit s.d Kubutambahan, kondisinya sangat memperihatinkan dan apa penyebab dari semua itu , Plecae come and sie………..bila Wahli berjuang sebagai Wahana lingkungan hidup.
@Kultum -Ktm : wehhhhhhh………..sy dukung comentmu, salut…….Bupati adem ayem….punya orang DPR 2 orang tan hana respon terhadap masalah ini, jangankan hal itu, jalan yang sering dia lalui tak terpedulikan kerusakannya , wehhhhh. wehhhhhh cia emmmmmmm.
igendo adalah cicing borosaanya puspayoga dan satrie narada yg berkedok dan sembunyi dibelakang walhi, sebenarnya hny dsuruh koar2 utk menjatuhkan MP wkt pilgub, tp demi uang apapun dilakukan, skrg mereka tak lebih dari gerombolan pecundang,,,,
Saya senang Walhi ikut mengontrol keberadaan lingkungan hidup, Menurut pendapat saya pribadi (saya tdk brani mengatasnamakan rakyat Bali) Mangrove yg di Tahura,Walhi harus membantu mencari jalan melestarikan mangrove tersebut, mestinya bersyukur sudah mau ada yg mengelola,apalagi pengelolanya orang Bali, mestinya di dukung kalau dia salah kasi tahu yang bener….Maaf pemikiran saya berbeda dengan Walhi..Saya lebih setuju mangrove itu dikelola dan bisa menganghasilkan dengan tetap melestarikan… mari kita dampingi investor local dan support orang Bali untuk menguasai daerahnya sendiri..
Kepada pimpinan Walhi, saya pernah masuk ke usaha masyarakat local yg berada di hutan mangrove dekat jalan TOL baru, coba Saudara GENDO berbincang dengan pengelola disana dan tanya detail tentang mangrove…saya yakin beliu lebih tahu dari pada GENDO (ini orang Bali ato tidak ya??) bagaiman beliau berkoordinasi dengan investor yg mengerjakan jalan tol itu, dan apa manfaat yg di dapatkan masyarakat setempat…coba tanya kenapa ada beberapa pohon di tembang? apa rencana masyarakt di sana untuk memulihkan mangrove itu kembali…Coba temui beliu yg selalu ada di tempat pemeliharan kepiting dekat jalan tol. Kayak saudara GENDO harus belajar lebih banyak. saya tidak tahu universtas apa yg sudah memberikan Gelar kepada saudara
@Bali driver: ini baru comen yang bagus sekaligus kritis terhadap tuntutan walhi
Kita tahu kerja gendo itu dimana,bali tv, dan kita tahu bali tv itu penyokong siapa?
Makane irage masi cerdas menilai sesuatu, ada apa dibalik tuntutan walhi..
Betul sekali bahwa dipesisir bali utara banyak tergerus abrasi, trs walhi kemana, bupati Pas apaaja kerjaannya..untuk kedepannya TAhura harus dikelola demi kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan fungsi hutan mangrove..
Mungkin kalo yang mengelola nyame dauh tukad jak sponsor bp pasti baange..
cara jani nyen nyak saja megai yan sing man pipis, panake tunden mlajah gen nagih upah.apa benar perjuangan walhi itu tulus ikhlas? Yen bani nyumbang milyaran u masyarakat tanpa tedeng aling2, mungkin masy percaya.