Denpasar (Metrobali.com) –

Mantan Kepala BPN Denpasar, Tri Nugroho meninggal dunia setelah bunuh diri di Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (31/8). Ia diduga menembak dirinya sendiri di kamar mandi sesaat akan dibawa ke Lapas Kerobokan, untuk ditahan.

“Kami sudah dapat konfirmasi, yang bersangkutan meninggal dunia,” kata Wakajati Bali, Asep Maryono, Senin (31/8/2020).

Asep menjelaskan, Tri datang ke Kejati Bali sekitar pukul 10.00 WITA untuk menjalani pemeriksaan. Sebelum diperiksa, sesuai prosedur semua barangnya sudah dimasukan di loker.

“Kunci loker dibawa yang bersangkutan termasuk barang-barang penasihat hukum juga disimpan di loker,” kata dia.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Lalu, siang hari dia mengatakan akan ke shalat dan makan. Namun tak kunjung kembali.

Namhn dtunggu hingga pukul 15.00 WITA, Tri belum datang dan tak bisa dihubungi. Kejati lantas melakukan pelacakan dan mendapati Tri di rumahnya di Gunung Talang, Denpasar.

“Kemudian tim penyidik ke sana bersama Asintel dan Aspidsus. Lalu bisa dibawa ke kantor,” kata dia.

Setelah dibawa maka dilakukan pemeriksaan. Selesai pemeriksaan, Tri rencananya dibawa Lapas Kerobokan untuk ditahan.

Rupanya saat itu Tri meminta penasehat hukumnya mengambil barang-barangnya yang disimpan di loker. Ketika dalam perjalanan,Tri izin ke toilet dan bunuh diri menggunakan pistol.

Ia mengatakan, pasca meninggalnya tersangka maka kasus ini ditutup. (hd)