Jakarta, (Metrobali.com)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengemukakan belum tahu Gubernur Anies Baswedan dipanggil Polda Metro Jaya untuk klarifikasi terkait kerumunan di rumah pimpinan FPI Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Saya belum tahu soal itu, nanti saya tanyakan sama beliau,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin.

Terkait dengan kerumunan di Petamburan di saat pandemi COVID-19 di DKI Jakarta, Riza menyebutkan, pihaknya telah menyampaikan imbauan dan permintaan dengan mendatangi bahkan hingga menyurati.

“Kemudian ketika ada pelanggaran kami tindak, diberikan sanksi yang tertinggi Rp50 juta, jika diulangi akan bertambah jadi Rp100 juta,” kata Riza.

Kemudian Rizieq Shihab beserta keluarga dan FPI tidak membantah, tidak membela diri, menerima sanksi ini dengan sportif serta lapang dada bahkan membayar langsung secara tunai.

Riza juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah meminta jangan ada lagi kerumunan di seluruh Jakarta. Untuk kegiatan apapun termasuk kegiatan keagamaan dilakukan dalam jumlah terbatas sesuai dengan protokol COVID-19 dan sedapat mungkin dilakukan secara virtual.

“Terlebih ini maulid, hal tersebut tidak mengurangi makna maulid, justru kalau kita ingin maulid bukan jumlah jamaahnya yang banyak, kesuksesannya diukur dari sejauhmana kita bisa meneladani Rasulullah sebagai Akhlakul Karimah,” katanya.

“Kemudian menyempurnakan dan memperbaiki akhlak kita semua, salah satu caranya taat pada protokol kesehatan, pada protokol COVID-19, menjaga kebersihan diri, meningkatkan kesehatan dan sebagainya,” kata Riza.

Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di rumah Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 yang merupakan hari pernikahan putrinya, Najwa Shihab.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan pihaknya menjadwalkan klarifikasi terhadap Anies pada Selasa (17/11) pukul 10.00 WIB di Mako Polda Metro Jaya.

“Kami undang pukul 10.00 WIB untuk klarifikasi,” kata Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Senin.

Dalam surat dengan nomor B/19925/XI/RES.1.24/2020/Ditreskrimum itu, disebutkan bahwa pemanggilan Anies ini  terkait dengan dugaan peristiwa tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dalam kejadian pada 14 November 2020. (Antara)