Denpasar, (Metrobali.com)-
Obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik organik memiliki peluang pasar yang semakin terbuka lebar di masa depan. Hal ini tentu mendatangkan peluang bagi UMKM yang bergerak dalam bidang obat tradisional suplemen, kesehatan dan kosmetik organik.
Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) saat menghadiri acara Dukungan Badan POM Terhadap Peningkatan Daya Saing Produk Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Melalui Percepatan Perijinan dan Binbingan Teknis di Kartika Plaza Hotel, Kuta, Badung, pada Kamis (5/3) siang.
Cok Ace memberikan apresiasi kepada badan pengawas obat dan makanan yang telah memberikan dukungan terhadap peningkatan daya saing produk obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik di provinsi Bali melalui program percepatan perizinan dan bimbingan teknis.
Dikatakan, hal ini tentunya sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana di mana Bali ingin menjaga keseimbangan alam dan kebudayaan Bali. Visi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan harapan dan aspirasi krama Bali dalam berbagai aspek kehidupan serta meningkatkan kapasitas krama Bali dalam menghadapi berbagai tantangan lokal nasional maupun global.
“Seperti kita ketahui bahwa Bali sebenarnya memiliki berbagai jenis obat tradisional suplemen kesehatan dan kosmetik yang diwariskan secara turun-temurun oleh leluhur orang Bali. Warisan pengetahuan dari kekayaan alam ini telah mendorong masyarakat Bali menjadi insan yang sehat secara fisik mental spiritual dan sosial sehingga mampu menjaga keharmonisan antara diri sendiri dan lingkungannya,” kata Cok Ace.
Saat ini, lanjut Wagub Cok Ace Pemerintah provinsi Bali telah menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 55 tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan tradisional Bali. Pergub ini bertujuan untuk mendorong masyarakat Bali agar membiasakan diri hidup sehat dengan pola hidup back to nature atau selaras dengan alam.
Oleh sebab itu, kata dia obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik yang bersifat organik perlu untuk dilestarikan dan dikembangkan agar senantiasa menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Bali.
“Obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik organik memiliki peluang pasar yang semakin terbuka lebar di masa depan. Hal ini tentu mendatangkan peluang bagi UMKM yang bergerak dalam bidang obat tradisional suplemen, kesehatan dan kosmetik organik,” katanya.
Menurut Cok Ace, pada umumnya kendala yang dihadapi oleh UMKM ini untuk mengembangkan bisnisnya antara lain berupa perizinan, ketersediaan dan kualitas bahan baku, akses permodalan, kapasitas produksi, inovasi, pemasaran dan sumber daya manusia.
Ia menambahkan, program percepatan perizinan dan bimbingan teknis yang dilakukan oleh Badan POM sudah tepat untuk membantu mengatasi persoalan UMKM.
” Namun demikian saya mengimbau Badan POM dan instansi terkait lainnya tetap senantiasa menjaga sinergitas masing-masing sehingga mampu memadu padankan program sesuai kebutuhan dan tantangan yang dihadapi UMKM di lapangan,” tandasnya.
“Kita mendorong perangkat daerah terkait agar secara simultan melakukan pendampingan terhadap UMKM baik dalam bentuk pembinaan UMKM atau melalui konsultasi usaha pada Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali. Selain itu UMKM didorong Untuk memanfaatkan teknologi dalam pengembangan usahanya sehingga diharapkan UMKM dapat meningkatkan daya saing di pasar global,”.
Selain obat tradisional suplemen kesehatan dan kosmetik, saat ini Pemerintah provinsi Bali juga telah memberikan perhatian khusus pada Arak Bali sebagai minuman fermentasi khas Bali. Perhatian ini tertuang dalam peraturan Gubernur Bali nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi khas Bali.
Pergub ini bertujuan memanfaatkan minuman fermentasi sebagai sumber daya ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan krama Bali. Oleh sebab itu mekanisme pemasaran arak Bali telah diatur secara legal.
 Harapannya ke depan arak Bali yang diproduksi oleh masyarakat Bali dapat menjadi komoditas unggulan yang mampu meningkatkan kesejahteraan petani atau para perajin tuak/arak.
Proses legalisasi arak Bali ini tidak dapat terwujud tanpa dukungan dari Badan POM. Untuk itu saya mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan terutama melalui pengeluaran sertifikat izin edar arak Bali.

Sementara itu, Kepala Badan POM Republik Indonesia Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP mendukung peningkatan daya saing produk arak Bali.

“Utamanya adalah satu produk yang memang sangat ditunggu-tunggu dan Saya juga lega untuk mengantarkannya sebagaimana yang sudah disampaikan oleh bapak wakil gubernur Bali yakni legalitas ijin edar Arak Bali,” katanya.
Arak Bali itu ada di bawah pengawasan pangan. “Saya ingin kembali menyampaikan bahwa Badan POM sebagai institusi pemerintah yang menjamin aspek keamanan dan kualitas dari produk obat dan makanan yang diproduksi dan diedarkan di Indonesia pada intinya adalah melakukan pengawasan dimulai dari pre market dan post market. Jadi tugasnya Badan POM tidak hanya melakukan upaya-upaya pengawasan yang sifatnya post market,” katanya.
Saya menyampaikan selamat kepada Bali sebagai provinsi pertama yang berhasil menjadikan minuman tradisional “Arak Bali” minuman beralkohol tradisional yang melalui proses panjang sampai mendapatkan izin edar tidak mudah.
Tentunya proses tersebut didukung, dalam arti bahwa memang kita harus menghargai keberagaman dan bahwa setiap wilayah sebaiknya memiliki kuliner atau pangan yang tradisional yang khas masing-masing. Bisa mendorong pada pengembangan pariwisata di wilayahnya masing-masing dan saya melihat pemerintah provinsi Bali sangat mendukung dan ada di depan mengeluarkan berbagai peraturan.
“Mudah-mudahan ke depan ini akan memberikan manfaat tidak hanya lokal tapi juga aspek nasional. Aspek tourism dan ekonomi lokal yang berkembang. Mudah-mudahan ini juga akan menjadi inspirasi, karena bukan hanya Bali yang mempunyai potensi tersebut dan berkeinginan,” katanya.

Pada kesempatan ini diserahkan Sertifikat CPKB/CPOTB Bertahap dan Nomor Izin Edar (NIE) Obat Tradisional, Kosmetik dan Pangan.

1. Penerima Sertifikat CPKB
a. PT Sensatia Boyanicals
b. CV Protex Indo
c. PT Kutus Kutus Herbal
2. Penerima Sertifikat CPOTB Bertahap
a. UMOT Aura Plus
b. CV My Own Farm
c. UD Sarining Bumi
d. CV Twin Springs
3. Penerima Izin Edar Kosmetik
a. PT Bali Alus
b. PT Bali Ytka
c. PT Puturindo Empat Lestari
d. PT Republic Soap Bali
e. PT Saboo Bali Indonesia
f. PT Sensatia Botanicals
4. Penerima Izin Edar Obat Tradisional
a. CV Nadis Herbal
b. CV Eka Sriti Interprise
c. PT Varsh Indonesia Jaya
d. PT Karya Pak Oles Tokcer
5. Penerima Izin Edar Pangan Olahan
a. Nikki Sake Bali (Arak Bali)
b. PT Bali Boga Sejati
c. UD Dewi Sri

Editor : Hana Sutiawati.