Buleleng, (Metrobali.com)

Hanya untuk memenuhi hasrat sexual, tersangka
Komang Agus Tawan alias Akok (35) beralamat di Jalan SAM Ratulangi, Gang Kedasih, Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali melakukan aksi pencurian celana dalam yang sedang dijemur. Tak pelak, atas perbuatannya itu diringkus polisi.

Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vikcy Tri Haryanto seijin Kapolres Buleleng mengatakan tersangka Akok melakukan aksi pencurian celana dalam milik warga yang sedang dijemur pada Senin (27/7/2020) sekitar Pukul 11.00 Wita.

Tersangka Akok mengambil celana dalam yang sedang dijemur, disaat ia sedang mencari barang rongsokan di sekitar rumah milik korban bernama Putu Dedy Aryawan (34) di perumahan Lingkungan Ketewel, Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali.

Entah karena apa, dimana disaat ia tengah sibuk mencari barang rongsokan, tiba-tiba saja terbersit niatnya untuk mencuri celana dalam berwarna coklat yang sedang dijemur oleh istri Dedy Aryawan dipekarangan rumahnya.

“Setelah berhasil mencuri celana dalam, tersangkapun bergegas pergi. Namun aksi pencuriannya ini sempat dilihat oleh pemilik rumah. Namun pelaku keburu berhasil kabur. Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Mapolres Buleleng,” urai AKP Vicky Tri Haryanto didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya.

Dalam memburu tersangka pencuri celana dalam ini, polisu tidaklah membutuhkan waktu lama, dimana dengan berbekal dari rekaman kamera CCTV yang ada disekitar rumah korban, anggota Satreskrim Polres Buleleng berhasil menciduk tersangka Komang Agus Tawan alias Akok pada Selasa (28/7/2020) di seputaran Kelurahan Penarukan.

“Saat diintrogasi, tersangka Akok mencoba berkilah jika celana dalam itu ia curi untuk diberikan kepada istrinya. Dan bukan untuk memenuhi hasrat sexnya.” ujar Vicky Tri Haryanto.”Namun bila dilihat dari ukuran celana dalam yang dicuri, tidak sesuai dengan ukuran istri tersangka. Artinya pencurian ini murni di lakukan tersangka yang kemungkinan mengalami gangguan penyimpangan sexual,” tegasnya.

Disaat para awak media memberondong berbagai pertanyaan, tersangka Akok mengakui bahwa ia mencuri celana dalam hanya untuk memenuhi hasrat sexualnya.

Dalam pengakuannya, ia menyebutkan.”Saya melihat celana dalam yang dijemur itu, tiba-tiba saja menjadi nafsu.” ucap Akok menunduk.”Setelah mengambil celana dalam itu, saya elus-eluskan di kemaluan saya. Dan perbuatan saya mencuri celana dalam ini, baru pertama kali saya lakukan,” ujarnya lemas.

Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan Pasal 364 KUHP, tentang pencurian ringan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
“Perbuatan tersangka ini, kemungkinan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Dan akan diperiksa kejiwaannya.” pungkas Vicky Tri Haryanto. GS