Denpasar, (Metrobali.com)

Keputusan MK No.90 yang meloloskan Gibran sebagai Cawapres, jelas bertentangan dengan konstitusi, kemudian “dilegimitasi” dalam sidang MKMK mirip “opera sabun” yang mengoyak rasa keadilan publik, hanya sekadar memberikan peluang bagi lahirnya dinasti politik Jokowi.
Bagaimana kita memaknai nilai kebangsaan dalam realitas sosial, rasa keadilan rakyat terinjak?

Hal itu dikatakan aktivis demokrasi, anggota Badan Pekerja MPR RI 1999 – 2004, pengamat politik Jro Gde Sudibya, Sabtu 11 November 2023 menanggapi keputusan MKMK yang hanya menghentikan AU dari Ketua MK.

Dikatakan, lahirnya UU Omnibus Law Cipta Kerja, nama undang-undangnya Cipta Kerja, tetapi masyarakat buruh menolaknya secara keras, sejak awal pembahasan. UU yang memberikan “karpet merah” bagi investor, melalui kebijakan resentralisasi besar-besaran (mengingkari prinsip dasar desentralisasi, yang merupakan agenda penting reformasi).

“UU yang mendorong lebih cepat terus bertumbuhnya ekonomi libral kapitalistik, bertentangan sebut saja dengan pasal 33 UUD 1945 yang bercirikan sosialistik. Merujuk pemikiran Pak Hatta sebagai perumus pasal 33, ” kata Jro Gde Sudibya.

Dikatakan, begitu juga terhadap revisi UU KPK, yang “mengamputasi” KPK yang diinisiatiatif pemerintah dalam hitungan hari, yang mendapat penolakan keras dari: mahasiswa, masyarakat sipil dan kalangan intelektual.

Menurutnya, pelemahan KPK , yang menggambarkan ingkar janji Jokowi dalam kampanye periode pertama, dengan janji menaikkan anggaran KPK 10 kali lipat.

“Boro-boro”dinaikkan anggarannya, malah yang terjadi adalah pelemahan KPK secara substansial,” katanya.

Pelemahan KPK ini, kata Jro Gde Sudibya menyinggung rasa keadilan umum. Kemudian timbul pertanyaan di tengah rasa keadilan umum terkoyak, kita menggemakan rasa kebangsaan, dimana inti dari paham kebangsaan adalah keadilan.

“Tanpa keadilan, paham kebangsaan banyak mengalami cobaan,dan dalam jangka panjang hanya menjadi ilusi, ” kata Jro Gde Sudibya, aktivis demokrasi, anggota Badan Pekerja MPR RI 1999 – 2004. (Adi Putra)