Buleleng, (Metrobali.com)

Kasus dugaan penyimpangan dana sewa rumah dinas (rumdis) sejak 2014 hingga 2020 hingga kini terus digeber tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Kasus ini, menjadi buah bibir masyarakat terhangat, dengan berbagai versi penilaian.

Terhadap hal ini, Wakil Bupati Buleleng dr. Nyoman Sutjidra,Sp.OG angkat bicara.

Menurutnya sejak mengembalikan uang sewa rumah dinas (rumdis) pada bulan oktober 2020 lalu sebesar Rp 1 milyar lebih, hingga kini sudah tidak lagi menerima uang sewa. Sembari menunggu fatwa hukum dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maupun dari Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.

“Dengan niat baik, saya mengembalikan uang ke kas negara sebesar Rp 1 milyar lebih. Dan sejak itu tidak lagi menerima uang sewa. Kelanjutan terhadap hal ini terutama tentang kepastian hukumnya, saya sudah meminta Bagian Umum, Bagian Hukum, dan Inspektorat untuk melakukan kajian.” ungkapnya kepada awak media pada Senin, (22/3/2021) diruang kerjanya.

Dijelaskan, sebelum menerima uang sewa rumah yang ada di Jalan Gunung Rinjani, Singaraja yang dibayarkan sejak awal 2014 hingga September 2020 lalu. Dirinya itu sempat bertanya kepada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Buleleng terkait dengan aturan hukum biaya sewa rumdis. Dan oleh Bagian Umum disebutkan sudah ada aturannya.

“Oleh karena mendapat penjelasan seperti itu, maka saya mau menerimanya. Selanjutnya oleh karena hal ini telah berproses hukumnya maka saya mengikutinya sesuai dengan hukum yang berlaku” jelas Sutjidra.

Lebih lanjut dikatakan dirinya telah menyarankan agar aparatur di Pemkab Buleleng mempertimbangkan membangun rumah dinas bagi wakil bupati dan sekda. Mengingat saat ini masih pandemi covid-19.

“Untuk saat-saat ini, belum bisa dilaksanakan pembangunan rumdis wakil bupati dan sekda.” tandasnya. GS