Antisipasi Kelangkaan dan Seragamkan HET Minyak Curah

Mangupura (Metrobali.com)-

Dalam rangka mengantisipasi potensi kelangkaan pasokan dan disparitas harga minyak goreng curah setelah adanya penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh Kementerian Perdagangan RI. Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa melakukan audiensi dan menjalin koordinasi dengan salah satu distributor minyak curah level D2/D3 yang ada di wilayah Kabupaten Badung. “Harga minyak curah di level distributor D3 saja sudah terjadi perbedaan harga, sehingga demikian akan terjadi ketidak stabilan harga di tingkat penjual bawah, mestinya di level D3 ini harganya harus sama karena mereka mengambil minyak di satu sumber yang sama dan lokusnya juga sama. dalam rangka menyamakan harga ini nampaknya kami harus bekerja lebih ekstra lagi dalam mengakselerasikan harga jual minyak curah di level distributor D3,” demikian ungkap Wabup Ketut Suiasa didampingi Asisten Ekonomi Pembangunan Badung IB Gede Arjana bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Badung saat menerima audiensi Bapak Jimmy selaku pengelola dan pemilik UD Dewata Sembako, bertempat di Ruang Kerja Rumah Jabatan Wakil Bupati Badung, Jumat (27/5).

Oleh sebab itu  Wabup Suiasa menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya segera menerjunkan tim ke lapangan untuk mengkoordinasikan kebijakan penetapan het kepada para distributor-distributor level D3. Sehingga Pemkab Badung melalui OPD terkait bisa secepat mungkin menetapkan surat edaran kebawah terkait standar harga eceran tertinggi minyak curah di wilayah Kabupaten Badung. “Ini akan menjadi pedoman bagi masyarakat dan para pedagang agar tidak ada pihak yang terlalu memanfaatkan situasi yang ada saat ini. Dan kita akan kawal terus kesinambungan kebijakan ini. Disamping minyak goreng kita juga akan pantau terus keberadaan stok tepung terigu di pasaran, sehingga kita bisa mengambil langkah antisipasi secepat-cepatnya dan setepat-tepatnya. Inilah tugas yang kita lakukan dan semoga ini bisa berjalan dengan baik sehingga masyarakat bisa mendapatkan kebutuhan pokoknya dengan harga yang sepantasnya dan sewajarnya,” pungkasnya.

Sementara itu Jimmy selaku pengelola dan pemilik UD Dewata Sembako melaporkan bahwa sempat terjadi kelangkaan stok minyak goreng curah di tingkat distributor pada medio Bulan Januari sampai pertengahan April, namun seiring perkembangan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat sejak awal Bulan Mei stok dan distribusi minyak goreng curah di lapangan berangsur lancar. “Berdasarkan aturan yang ditetapkan Kemendag kami di tingkat distributor level D2 menjual minyak goreng curah di harga Rp 15.500/kilo. Bagi masyarakat yang ingin membeli minyak goreng di kami harus melampirkan foto copy KTP dengan jumlah maksimal pembelian 40 Kg/KTP,”terangnya.

Sumber : Humas Pemkab Badung