Wabup Ketut Suiasa bersama Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Andika Widiarto saat konferensi pers di Puspem Badung, Selasa (25/6).

Badung, (Metrobali.com)

Sehubungan terpilihnya Kabupaten Badung sebagai Calon percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi tahun 2024,  KPK RI melaksanakan Bimbingan Teknis program percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi di Puspem Badung. Sebelumnya Kabupaten Badung, berhasil mengalahkan Kabupaten Gianyar dan Kota Denpasar dalam pemilihan Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi tahun 2024 di Provinsi Bali.

Pelaksana Harian Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Andika Widiarto dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kabupaten Badung nantinya akan bersaing dengan Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat, Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, dan Kabupaten Kulonprogo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Dijelaskan ada 6 komponen yang dinilai dalam pemilihan Kabupaten/Kota Antikorupsi tahun 2024 diantaranya, penguatan tata laksana, penguatan kualitas pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, peningkatan budaya anti korupsi, peningkatan peran serta masyarakat, dan kearifan lokal.

“Nilai Monitoring Center For Prevention (MCP) adalah salah satu indikator yang dari sekian indikator yang akan dinilai. Masukan dari masyarakat kepada KPK RI tentang Kabupaten Badung merupakan bahan yang penting bagi penilaian ini,” Andhika Widiarto saat konferensi pers di Puspem Badung, Selasa (25/6).

Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menjelaskan bahwa terkait dengan percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi, beberapa kondisi yang mendukung program ini yang dapat disampaikan diantaranya Capaian MCP Kabupaten Badung dari tahun ke tahun selalu optimal, dimana pada tahun 2023 mendapatkan indeks 97 dan merupakan Kabupaten dengan indeks tertinggi secara nasional. Selain itu Kabupaten Badung juga beberapa kali mendapatkan penghargaan atas capaian MCP oleh KPK RI.

“Kami telah memperkuat Inspektorat Badung  untuk dapat melaksanakan pengawasan yang optimal, pengembangan Badung Whistle Blowing System (B-Wise) untuk menerima pengaduan yang bersifat fraud, pengendalian gratifikasi, serta selalu mempertahankan kepatuhan lhkpn 100%,” jelasnya.

Pada kesempatan ini, Wabup Ketut Suiasa juga mengatakan bahwa peningkatan pelayanan publik dilakukan dengan digitalisasi pelayanan publik, pelaksanaan survey kepuasan masyarakat, membuka akses informasi publik, dan mengimplementasikan sistem pengawasan manajemen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dijelaskan pula, pembangunan budaya anti korupsi dilaksanakan melalui internalisasi nilai-nilai antikorupsi tidak saja di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) tapi juga di lingkungan masyarakat. Kabupaten Badung juga memiliki inovasi di bidang pembangunan budaya anti korupsi, yakni pembangunan budaya anti korupsi melalui gerak dan lagu yang diprakarsai oleh Penyuluh Antikorupsi Kabupaten Badung.

“Peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi melalui berbagai kegiatan penyuluhan dan pengelolaan pengaduan masyarakat, serta menjaga kearifan lokal yang menjadi kekayaan turun temurun yang dapat dijadikan materi anti korupsi melalui berbagai komunitas dan pelestarian budaya Bali,” ungkapnya.

Sumber : Humas Badung