Wabup Ketut Suiasa mengikuti wawancara via zoom dalam kegiatan penilaian peraih Penghargaan Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan (Paritrana Award) tahun 2022, dari Rumah Jabatan Wakil Bupati, Puspem Badung, Selasa (14/2).

 

Ikuti Wawancara Penilaian Paritrana Award 2022

Badung, (Metrobali.com)

Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa mengikuti wawancara via zoom dalam kegiatan penilaian peraih Penghargaan Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan (Paritrana Award) tahun 2022, dari Rumah Jabatan Wakil Bupati, Puspem Badung, Selasa (14/2). Wawancara dilakukan oleh Tim Penilai Provinsi Bali yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bali. Hadir mendampingi Wabup. Suiasa, dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja serta BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam wawancara tersebut Wabup. Suiasa memaparkan, Kabupaten Badung sangat komit dan taat asas dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Komitmen ini dibuktikan dengan, pertama badung sudah memiliki aturan sebagai dasar pedoman terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di kabupaten badung. Kedua, sudah merealisasikan jaminan sosial ketenagakerjaan sejak tahun 2021 baik kepada pekerja formal maupun non formal. Bahkan pada tahun 2017 Badung sudah memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada perangkat desa. “Karena itu kita sudah memiliki piranti aturan pelaksanaannya berupa peraturan bupati di tahun 2017 dan memiliki peraturan daerah di tahun 2021,” jelasnya.

Kemudian dari target data yang akan ditangani nanti sebanyak 60 ribu. Dari target tersebut sudah komitmen sebanyak 25,6 ribu lebih di tahun 2023 dengan alokasi anggaran sebesar 12 M lebih. Sisanya akan ditangani secara bertahap dan menjadi sasaran di tahun 2024. “Khusus untuk pekerja yang rentan seperti petani, nelayan, masyarakat miskin ekstrim termasuk pemangku kami komitmenkan di tahun 2024 sudah dituntaskan,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, yang perlu didorong di Badung adalah pekerja yang ada di perusahaan-perusahaan di Badung. Untuk itu kepada pemilik usaha di Badung agar secara partisipatif dan penuh kesadaran untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya. “Bukan sebagai tanggung jawab moral perusahaan saja, tapi tanggung jawab konstitusional. Undang-undang kita sudah memerintahkan, sebagai warga negara yang taat asas dan tunduk, berlandaskan hukum maka tidak satu pihak pun termasuk pengusaha yang mengingkari akan hal itu. Kami pemerintah sudah berusaha menjadi contoh, sekarang pengusaha harus komitmen dalam hal jaminan sosial ketenagakerjaan, ” imbuhnya.

Paritrana Award merupakan ajang penghargaan yang diberikan oleh Presiden RI kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Pelaku Usaha meliputi perusahaan skala besar-skala menengah, usaha sektor layanan publik dan usaha mikro, yang mendukung penuh pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sejak diselenggarakan pertama kali pada tahun 2017, Paritrana Award tahun 2022 memasuki tahun keenam dengan periode penilaian dari bulan Januari-Desember 2022. Kegiatan ini merupakan program dari pemerintah pusat melalui Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) selaku panitia tingkat pusat.

Sumber : Humas Badung