Jembrana (Metrobali.com)

 

Rapat Paripurna I Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022/2023 DPRD Kabupaten Jembrana Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna sampaikan empat ranperda. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Ni Made Sri Sutarmi berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana pada Kamis (27/10).

Adapun empat ranperda tersebut diantaranya, Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Terkait Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Wabup Ipat memberikan penjelasan struktur RAPBD Tahun Anggaran 2023 yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan Daerah dirancang sebesar Rp1.064.725.151.117 (satu triliun enam puluh empat milyar tujuh ratus dua puluh lima juta seratus lima puluh satu ribu seratus tujuh belas rupiah), komponen belanja daerah dirancang sebesar Rp1.174.756.780.664 (satu triliun seratus tujuh puluh empat milyar tujuh ratus lima puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh ribu enam ratus enam puluh empat rupiah).

“Pada sisi pembiayaan, Penerimaan Pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp110.031.629.547 (seratus sepuluh milyar tiga puluh satu juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah) dan Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah sebesar Rp5.400.000.000,00 (lima milyar empat ratus juta rupiah). Sedangkan, Pengeluaran Pembiayaan pada Tahun Anggaran 2023 direncanakan untuk Pemberian Pinjaman Daerah sebesar Rp5.400.000.000,00 (lima milyar empat ratus juta rupiah),”ucapnya.

Kemudian tentang Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, Pemerintah Kabupaten Jembrana harus mengembangkan sistem cadangan pangan daerah yang mandiri agar dapat menjamin terpenuhinya pangan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Jembrana, sekaligus untuk mengantisipasi kerawanan pangan yang bersifat transien yang disebabkan oleh bencana alam yang kecenderungan terjadinya semakin sering dan bersifat lokal. “Dengan adanya sistem cadangan pangan yang baik memungkinkan Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk dapat merespon masalah ketahanan dan kerawanan pangan secara lebih cepat, tanggap dan fleksibel,”lanjutnya.

Lebih lanjut, Wabup sapaan akrab Ipat ini menjelaskan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yaitu
penyandang disabilitas memiliki hak, kedudukan, dan peran yang sama di segala aspek kehidupan dan penghidupan dengan masyarakat pada umumnya. Untuk itu, penyandang disabilitas, khususnya di Kabupaten Jembrana membutuhkan instrumen yang mampu memberikan pelindungan dan jaminan bagi hak-hak dasar mereka yang selama ini sering kali dikesampingkan. Dengan instrumen tersebut diharapkan pemerintah daerah dapat mencegah diskriminasi, hambatan, pembatasan, kesulitan, dan pengurangan hak penyandang disabilitas.

“Memperhatikan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Jembrana perlu membentuk peraturan daerah yang mengatur tentang pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Peraturan daerah tersebut nantinya tidak hanya bermanfaat bagi para penyandang disabilitas tetapi juga dapat memberikan dampak positif bagi keluarga dan masyarakat kebanyakan,”ujarnya.

Terakhir, terkait tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, yaitu bagaimana Pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, sangat dibutuhkan agar perumahan kumuh dan permukiman kumuh menjadi perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni, sehat, aman, serasi, dan teratur.

“Pemerintah Kabupaten Jembrana perlu memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Peraturan daerah ini akan memberikan arah untuk melaksanakan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang terukur, efektif, dan tepat sasaran. Melalui peraturan daerah ini, juga diharapkan terwujudnya perumahan dan permukiman yang dapat menjamin keselamatan masyarakat, kelayakan huni, dan kelestarian lingkungan,”pungkasnya.

Sumber : Humas Jembrana

Editor : Sutiawan