Bangli, (Metrobali.com)

Wakil Bupati Bangli Membuka Sosialisasi Pemberian fasilitas/insentif Daerah Di Kabupaten Bangli yang Diselenggarakan Oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangli, bertempat di Museum Geopark Batur Kintamani.

Kegiatan yang di selenggarakan pada Selasa (18/10/22) tersebut juga dihadiri oleh Kapolres Bangli yang di wakili oleh Kanit Tipikor Polres Bangli, Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Bangli Bidang Pariwisata I Wayan Wiwin, Pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli serta undangan lainya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangli, I Made Ari Pulasari dalam laporanya menyampaikan, tujuan utama yang ingin dicapai melalui Sosialisasi Penyediaan Fasilitas/Insentif Daerah di Kabupaten Bangli adalah untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha dalam mengelola perusahaannya agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam upaya mendukung pemerintah dalam pembangunan daerah. . Pemberian fasilitas/insentif tersebut dilakukan dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan pekerjaan, Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kemampuan daya saing daerah, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, meningkatkan ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan merangsang investor untuk menginvestasikan modalnya.

Pihaknya menambahkan Peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini adalah para pelaku usaha yang melakukan usahanya di Kabupaten Bangli yang berjumlah 20 orang, yang mana untuk tahun 2022 ini di fokuskan pada jenis usaha sector pariwisata khususnya usaha restoran yang berada di wilayaha Kecamatan Kintamani, dengan kriteria usaha. Fasilitas/insentif daerah di Kabupaten Bangli di berikan kepada masyarakat/pelaku usaha yang memenuhu kriteria sebagai berikut, memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha, memiliki dokumen perizinan sesuai peraturan yang berlaku dan memenuhi aspek pendukung yaitu kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar dalam sambutanya menyampaiakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disebutkan bahwa untuk mendorong peran serta masyarakat dan swasta dalam pembangunan daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan/atau fasilitas kepada masyarakat dan/atau penanam modal yang diatur dalam peraturan daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah perlu meningkatkan pemerataan kegiatan ekonomi dan investasi di daerah dengan memberikan insentif dan/atau fasilitas kepada masyarakat dan/atau investor sesuai dengan potensi investasi di daerah.

Wabup Diar menambahkan, peran penting investasi adalah meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja, pemberdayaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, peningkatan produk domestik regional bruto dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan koperasi. memberikan insentif dan/atau memberikan fasilitas penanaman modal di daerah dengan prinsip kepastian hukum, pemerataan, transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, untuk mencapai maksud dan tujuan yang diharapkan serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan/atau fasilitas penanaman modal di Daerah kepada masyarakat dan/atau penanam modal sesuai dengan kewenangannya. Untuk tahun ini, Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Koordinasi dan Sinkronisasi Penetapan Penyediaan Fasilitas/Insentif Daerah akan melaksanakan Penetapan Pemberian Fasilitas berupa Reward/Penghargaan kepada Pelaku Usaha yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang ditetapkan. Untuk itu, pada kesempatan ini didahului dengan melakukan sosialisasi pemberian fasilitas/insentif daerah kepada para pelaku usaha di Kabupaten Bangli. (RED-MB)