Denpasar (Metrobali.com) 

 

Jaksa Akan Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, Putusan Pengadilan Bebaskan Mantan Rektor Udayana dari Tuduhan Pungutan.

Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 22 Februari 2023 memutuskan untuk membebaskan mantan Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gede Antara dan ketiga rekannya yakni I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS) dan I Made Yusnantara, dari dakwaan terkait pungutan sumbangan pembinaan pendidikan. Majelis hakim menyatakan bahwa tidak terbukti adanya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam pengumuman putusannya, Ketua Majelis Hakim menyebutkan bahwa terdakwa dinyatakan tidak bersalah dalam tiga perkara terkait pungutan sumbangan pembinaan pendidikan di Universitas Udayana. Hal yang sama juga berlaku untuk terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara serupa.

“Pertimbangan Majelis Hakim menegaskan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan terdakwa bersalah atas tuduhan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Juru Bicara PN Denpasar, Gede Astawa, dalam keterangan resminya, Kamis 22 Februari 2024.

Majelis Hakim juga menyoroti masalah administrasi dan kurangnya koordinasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Udayana. Mereka menekankan pentingnya penyamaan presepsi antara Kementerian Pendidikan dan kementerian terkait, terutama Kementerian Keuangan, dalam pengaturan dasar hukum terkait pungutan sumbangan pembinaan pendidikan.

“Masalah administrasi dan koordinasi yang kurang baik menjadi perhatian kami. Kami menyarankan langkah-langkah perbaikan harus diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” tambah Majelis Hakim.

Dengan demikian, putusan ini tidak hanya mengenai aspek hukum dari kasus tersebut, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya tata kelola yang baik dalam lembaga pendidikan tinggi guna mencegah terjadinya masalah serupa di masa depan.

Pasca putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali langsung menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sementara terdakwa Prof. Antara dan penasihat hukumnya langsung menerima putusan tersebut.(Tri Prasetiyo)