Visa Belum Habis, Tapi WN Australia Dideportasi: Ini Alasannya
Badung (Metrobali.com)-
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mengambil langkah tegas dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Australia yang diduga mengalami gangguan kejiwaan dan menyebabkan gangguan ketertiban umum di Bali.
Deportasi ini merupakan bagian dari komitmen Satuan Kerja Keimigrasian di bawah koordinasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayah Indonesia.
WNA yang dideportasi berinisial EJB (36) dan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan membahayakan keamanan, ketertiban umum, atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Albertus Widiatmoko, menjelaskan bahwa pada tanggal 25 Agustus 2024, EJB dilaporkan oleh warga setempat karena mengalami gangguan kejiwaan yang mengakibatkan gangguan ketertiban umum.
Laporan ini pertama kali diajukan oleh mertua EJB, N.S., seorang warga negara Indonesia (WNI), kepada perangkat desa di bilangan Kaliuntu, Buleleng. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, EJB ditemukan di rumah mertuanya di wilayah Buleleng.
“Berdasarkan keterangan keluarga, EJB telah menunjukkan perilaku yang tidak stabil selama beberapa hari sebelumnya, termasuk membuat keributan di Kuta dan di rumah mertuanya di Singaraja. EJB juga sering berbicara sendiri dan memarahi mertuanya, bahkan melarang mereka untuk tinggal di rumah mereka sendiri,” ungkap Albertus dalam keterangannya, Sabtu 31 Agustus 2024.
EJB katanya, tiba di Indonesia pada tanggal 28 Juli 2024 dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA) melalui autogate, yang berlaku hingga 26 Agustus 2024. Meskipun belum melakukan pelanggaran overstay, karena ditemukan oleh petugas satu hari sebelum masa berlaku VOA berakhir, perilakunya yang mengganggu ketertiban umum menjadi dasar bagi pihak Imigrasi untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, pihak Imigrasi melakukan tindakan sesuai prosedur. Pada tanggal 28 Agustus 2024, EJB dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk proses pendetensian lebih lanjut. Setelah dua hari proses pendetensian dan pertimbangan hukum, EJB kemudian dideportasi pada tanggal 30 Agustus 2024.
Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan ketat oleh tiga petugas Rudenim Denpasar, mulai dari persiapan di Rudenim Denpasar hingga proses check-in dan keberangkatan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Perth, Australia.
Menimbang pelanggaran yang dilakukan, EJB juga diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia di masa mendatang. Langkah ini menegaskan komitmen Rudenim Denpasar dalam menegakkan hukum imigrasi dan menjaga keamanan serta ketertiban umum di Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan, “Kami tidak akan menoleransi perilaku yang merusak ketertiban dan keamanan di wilayah Bali. Deportasi ini adalah bukti bahwa setiap pelanggaran terhadap hukum imigrasi akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak peduli siapa mereka atau dari mana asalnya, semua orang harus mematuhi hukum Indonesia.”
Deportasi EJB menjadi peringatan bagi WNA lainnya untuk selalu mematuhi aturan imigrasi di Indonesia. Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, tergantung pada penilaian dan pertimbangan Direktorat Jenderal Imigrasi.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)