Denpasar, (Metrobali.com)-

Polda Bali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan kerugian mencapai 10 Miliyar Rupiah dan menangkap pelaku beserta 6 truk barang bukti.

Kasus Curat terjadi di toko es krim Leonardo Gelato, Jalan Petitenget No.3 Kerobokan Kelod Kuta Utara Kabupaten Badung, Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 06.00 wita sampai dengan pukul 07.00 wita, dengan kerugian mencapai 10 Miliyar Rupiah.

Saat beraksi para pelaku menggunakan 6 unit mobil truk dan kasus ini sempat viral di media sosial, pada senin (5/6/2023).

“Pengambilan barang-barang secara paksa pada toko es krim Leonardo Gelato Artigianale dipicu oleh adanya perselisihan antara Leonard selaku pemilik dari PT. Leonardo Gelato Artigianale dengan Eviane Tantono selaku Direktur PT. Artisanal Food Group, yang sama-sama mengklaim bahwa barang-barang yang digunakan dalam usaha penjualan es krim dimaksud adalah milik dari para pihak yang berselisih,” kata Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali Kompol Adi Guna saat rilis di Mapolda Bali, Senin (5/6/2023).

Dijelaskannya, bahwa perselisihan kedua perusahaan luar negeri (Belanda) tersebut terjadi sejak tahun 2018 hingga saat ini dan sudah sempat melakukan penggantian Direktur dan menjalani beberapa kali Pengadilan di Amstserdam (Belanda).

“Karena berhutang yang kemudian November 2020 diputus pengadilan Amsterdam/Belanda bahwa Cibus Artis Pailit dan tahun 2022 terkait dengan gugatan Erviane Tantono diputus Verstek dengan amar putusan bahwa Eviane Tantono sebagai Direktur yang sah dari PT. Artisanal Food Group dan menyatakan perbuatan peralihan Direksi sebagai perbuatan yang tidak sah dan melawan hukum,” terangnya.

Hingga Januari 2023 PT. Leonardo Gelato Artigianale yang didirikan oleh perusahaan Tonique dan Smaragdus menggunakan lokasi sewa tanah dan menggunakan barang-barang PT. Artisanal Food Group untuk berjualan es krim dengan nama usaha Leonardo Gelato Artigianale.

“Dan puncaknya pada 31 mei 2023 sekitar pukul 06.00 s/d 07.00 Wita, atas inisiatif sendiri pelaku RBT (31) laki – lali yang merupakan GM.Perusahaan PT.Artisanal Food Group, melakukan upaya mengambil secara paksa barang-barang yang digunakan dalam usaha PT. Leonardo Gelato Artiainale,” dengan mengklaim barang tersebut milik PT.Artisanal Food Group,” jelasnya.

Caranya kata dia dengan memotong gembok pintu toko dan menahan para petugas jaga agar tidak menelpon bosnya saat itu, serta dengan menggunakan 6 unit mobil truk dan menyewa puluhan buruh harian untuk mengangkut barang toko untuk dimasukkan ke dalam truk.

“Selanjutnya ke 6 mobil truk tersebut membawa barang-barang ke gudang Cengkareng di Jakarta untuk disimpan, dengan kerugian mencapai 10 Miliar Rupiah,” terangnya.

Kemudian pihak PT.Leonardo Gelato Artiainale melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali, berdasarkan laporan tersebut Tim Resmob Polda Bali bergerak cepat dengan melakukan pengejaran dengan berkoordinasi dengan Polres Jembrana dan Polres Situbondo, hingga tanggal 1 Juni 2023 berhasil menangkap pelaku RBT di salah satu hotel daerah Tuban Kuta Badung tempat pelaku menginap dan 6 unit mobil truk berisi barang-barang rampasan tersebut berhasil di amankan di pelabuhan penyeberangan Gilimanuk.

Pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 KUHP.

“Saat ini pelaku RBT menjalani proses penahanan di Rutan Polda Bali untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu.

Pewarta : Tri Prasetiyo