Foto: Praktisi hukum dan advokat kondang Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA.

Denpasar (Metrobali.com)-

Praktisi hukum dan advokat kondang Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA.,  angkat bicara soal peristiwa pengeroyokan di sekitar Lumintang, Denpasar dimana ada 3 orang terhadap seorang laki-laki berinisial I Made PWM warga Tabanan, Selasa (26/10/2021), dan menjadi viral di media sosial.

Sebagai seorang advokat, Togar Situmorang mengaku siap turun tangan apabila diberi kesempatan mengawal kasus korban pengeroyokan ini agar bisa sampai diproses di pengadilan serta membuat efek jera dan menjadi catatan juga pelajaran bagi masyarakat harus teliti juga waspada dalam bertransaksi dengan orang lain.

Awal kejadian di sekitar Lumintang, Denpasar Utara, tepatnya di depan Mini Market Bintang Kembar bermula korban bernama I Made PWM betminat membeli mobil dan diajak bertemu.

Namun setelah uang diterima pihak pelaku malah dipaksa secara bersama-sama dengan rekan pelaku yang lain (berjumlah tiga orang) dan memaksa korban I Made PVM masuk ke dalam mobil dan sempat dipukul sehingga melukai bibir korban. Namun korban berusaha melawan dan menarik perhatian warga sehingga para pelaku sempat diamankan pihak kepolisian, serta sempat ada surat perdamaian.

“Kami dari Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Gatsu Timur No.22 Denpasar, bersedia menjadi kuasa hukum dari I korban Made PVM tanpa dibayar alias gratis,” ungkapnya, Rabu (27/10/2021).

Karena ketika seorang pengacara memutuskan untuk membela rakyat kecil, maka di saat itulah namanya akan mencuat ke angkasa dan memberikan penghormatan tertinggi kepadanya, itu tertanam dalam sanubari diri advokat Togar Situmorang yang mempunyai motto “Melayani Bukan Dilayani”

Berdasarkan tindak kejahatan yang telah dilakukan oleh oknum-oknum tersebut, Dr. Togar Situmorang angkat bicara dan sangat berkeyakinan bahwa pihak kepolisian dapat bekerja dan bertindak secara profesional juga tegas dalam menangani perkara tindak pidana murni yang terjadi terhadap korban I Made PVM asal Tabanan.

“Karena jelas secara aturan hukum unsur tindak pidana tersebut sudah terpenuhi yaitu penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP pidana yang telah dilakukan ketiga pelaku tersebut,” tutup pemilik Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99 Gedung Piccadilly Jakarta serta Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181 Ruko Harmoni Kav. 18 Antipani dan Jl. Raya Gumecik Gg. Melati Banjar Gumecik No. 8 Jl. By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Gianyar. (dan)