Badung, (Metrobali.com) 

Kasus viral di media sosial terkait seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Kolombia yang harus membayar Rp 200 ribu untuk membuat laporan kehilangan di Polsek Kuta, Bali, kini menjadi perhatian serius Polda Bali.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy S.I.K., menegaskan bahwa Propam Polda Bali telah memeriksa dua anggota SPKT Polsek Kuta terkait insiden tersebut.

Peristiwa ini bermula pada 5 Januari 2025 pukul 12.50 WITA, ketika seorang WNA bernama SGH datang ke Polsek Kuta diantar oleh seorang pria berinisial AW. SGH melaporkan kehilangan sebuah iPhone 14 Pro Max Purple yang diklaim dijambret di kawasan Uluwatu, Jimbaran.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota SPKT, yakni Aiptu GKS dan Aiptu S, diketahui bahwa lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Kuta Selatan. Meski diarahkan untuk melapor ke Polsek Kuta Selatan, SGH tetap meminta bantuan Polsek Kuta dengan alasan situasi darurat karena ia harus segera kembali ke negaranya dan memerlukan surat laporan untuk keperluan klaim asuransi.

Kedua anggota SPKT akhirnya setuju membantu dengan syarat SGH membayar Rp 200 ribu untuk biaya administrasi. Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) pun diterbitkan dengan Nomor STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/SEK KUTA.

Kombes Pol Ariasandy menyampaikan bahwa laporan SGH menjadi viral setelah diunggah di akun Instagram @balibackseat pada 19 Januari 2025. Berdasarkan hasil penelusuran, benar bahwa SGH memberikan uang sebesar Rp 200 ribu kepada personel SPKT sebagai ucapan terima kasih setelah menerima surat laporan kehilangan.

Namun, tindakan tersebut dinilai melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (3) dan Pasal 12 Huruf H Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, yang melarang pembebanan biaya di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Propam Polda Bali kini tengah mendalami kasus ini dan telah memindahkan kedua anggota SPKT tersebut ke Patsus Bidpropam Polda Bali untuk proses lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa kasus ini akan diselesaikan secara transparan dan profesional. Pelanggaran kode etik seperti ini tidak akan ditoleransi dalam institusi Polri,” ujar Kombes Pol Ariasandy, di Denpasar, Selasa 21 Januari 2025.

Polda Bali berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik yang bebas pungutan liar dan transparan. Kombes Pol Ariasandy juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui saluran resmi yang telah disediakan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi aparat untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi prosedur pelaporan resmi guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang.

(jurnalis : Tri Widiyanti)