Foto: Dua anggota legislatif (aleg) asal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Anastasia Surya Widjaja, SE., anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali  dan Agus Wirajaya,SE., S.Ag, anggota Komisi III DPRD Kota Denpasar (foto dokumentasi diambil sebelum pandemi Covid-19).

Denpasar (Metrobali.com)-

Usaha keras seluruh komponen masyarakat Bali, untuk memutus penyebaran Covid-19, seakan sia-sia belaka, dengan ulah para warga asing yang ada di Bali, dan tidak taat menjalankan protokol kesehatan, seperti tampak dalam video yang diunggah akun instagram @infoklungkung.

Pada video tersebut tampak seorang wanita berwarga negara asing, duduk di atas motor yang melintang ditengah jalan raya, tanpa helm, memainkan gadgetnya, sambil menantang aparat kepolisian yang berada di pinggir jalan raya. Bule wanita di simpang Teuku Umar -Marlboro berargumen dengan polisi yang sedang bertugas, Jumat (19/2/2021) sekitar pukul 16.00 Wita.

Bule yang tak pakai masker dan helm ini mengganggu pengendara lain dengan memposisikan kendaraan melintang di tengah jalan. “PUSING ADMIN KALAU BEGINI..KACAU…”, demikian narasi yang tersampaikan dalam akun tersebut.

Tangkapan layar unggahan video bule di Bali melanggar prokes.

Video yang viral ini, mendapat tanggapan yang serius dari anggota legislatif (aleg) asal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yakni Grace Anastasia Surya Widjaja, SE., anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali dan Agus Wirajaya,SE., S.Ag, anggota Komisi III DPRD Kota Denpasar.

“Kami mendukung aparat kepolisian untuk menindak tegas warga negara asing yang tidak taat prokes”, demikian disampaikan Agus Wirajaya, Minggu (21/2/2021) menanggapi semakin seringnya warga negara asing yang berada di Bali, melanggar penerapan protokol kesehatan.

Agus Wirajaya, anggota Komisi III DPRD Kota Denpasar.

Tingkah warga negara asing seperti di video tersebut, lanjut Agus, merupakan tindakan yang tidak memiliki adab, dengan tidak mentaati ketentuan yang berlaku, dimana mereka tinggal.

Jika hal seperti di video tersebut, tidak diberikan sanksi yang tegas, maka akan berdampak buruk bagi citra para aparat penegak hukum itu sendiri dan juga kepada masyarakat Bali pada khususnya, yang merasa tidak adanya keadilan dalam penegakkan hukum yang diterapkan.

“Tidak ada strata kewarganegaraan, warga negara asing wajib tunduk pada hukum yang berlaku di negeri ini, jika mereka melanggar, tindak tegas dengan sanksi yang jelas”, tegas Agus Wirajaya, sebagai wujud motivasi kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap pelanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Dorongan terhadap pemerintah untuk mengantisipasi ketidaktertiban warga negara asing dalam penerapan protokol kesehatan, juga disampaikan oleh Grace Anastasia Surya Widjaja.

Pemerintah Provinsi Bali, menurut Grace, sewajibnya untuk menegaskan kepada para konsulat yang ada di Bali, agar mengkondisikan warga negaranya masing-masing, untuk menerapkan protokol kesehatan, sebagaimana diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia.

“Pak Gubernur seharusnya bilang kepada para konsulat yang ada di Bali, jika ada warga negaranya mereka yang melanggar prokes, akan dideportasi”, ucap Grace, mendorong ketegasan pemerintah Provinsi Bali terhadap warga negara asing yang melanggar prokes.

Hal ini menjadi penting untuk ditegaskan pemerintah Provinsi Bali kepada para petinggi negara sahabat yang ada di Provinsi Bali, agar mereka juga berperan aktif untuk mengingatkan warga negaranya masing-masing untuk menerapkan prokes dalam menjalankan aktivitasnya di Indonesia pada umumnya dan di Provinsi Bali pada khususnya.

Foto: Grace Anastasia Surya Widjaja, SE., dan Agus Wirajaya bersama Plt Ketua Umum PSI Giring Ganesha (tengah).

Kedua aleg PSI ini juga menyampaikan agar penerapan sanksi terhadap warga negara asing yang melanggar prokes, diinformasikan secara luas kepada masyarakat Bali pada khususnya.

Sebab hal itu akan membawa dampak terhadap pemahaman publik terkait kesungguhan dan ketegasan pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota yang ada di Bali dalam menerapkan protokol kesehatan, dalam mempercepat pemutusan penyebaran wabah Covid-19 di Provinsi Bali pada khususnya. (wid)