Jakarta, (Metrobali.com) 

Mahkamah Konstitusi mencatat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 terkait kebijakan keuangan penanganan COVID-19 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja paling banyak dimintakan untuk diuji sepanjang 2020.

“Dari sebanyak 60 undang-undang yang dimohonkan pengujian, terdapat sejumlah undang-undang dengan frekuensi pengujian terbanyak,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pleno khusus laporan tahunan 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, yang disiarkan secara daring.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang dimohonkan untuk diuji sebanyak sembilan kali.

Sejumlah permohonan pengujian itu ditarik oleh pemohon karena sejumlah alasan.

Sementara untuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimintakan untuk diuji sebanyak delapan kali. Pemeriksaan persidangannya masih berjalan hingga kini.

Undang-undang selanjutnya yang paling banyak diuji adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yakni sebanyak enam kali.

Selanjutnya sama-sama diuji sebanyak lima kali sepanjang 2020 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tetang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Adapun total undang-undang yang dimohonkan untuk diuji selama 2020 adalah sebanyak 60 undang-undang. (Antara)