Plh Bupati Adi Arnawa bersama Ketua DPRD Putu Parwata saat Rakor dengan DPRD Badung, membahas permasalah Pilkel Desa Angantaka di Puspem Badung, Kamis (18/2).

Terkait Aspirasi Masyarakat Mengenai Pilkel Desa Angantaka

Mangupura, (Metrobali.com)

Pelaksana Harian (Plh) Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri undangan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan DPRD Badung, membahas permasalah Pemilihan Perbekel (Pilkel) Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kamis (18/2). Pada kesempatan tersebut, Adi Arnawa mengapresiasi langkah cepat DPRD Badung dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah, menyikapi aspirasi salah satu pihak perihal penetapan hasil Pilkel Desa Angantaka.

Rakor yang bertempat di ruang rapat Ketua DPRD Kabupaten Badung, dipimpin oleh Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Wakil Ketua I Wayan Suyasa dan Wakil Ketua II Made Sunarta serta Ketua Komisi I Wayan Regep dan Anggota. Sedangkan dari pihak eksekutif hadir mendampingi, Plh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, diantaranya Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra I Gede Wijaya, Kadis DPMD Komang Budi Argawa, Kasat Pol PP IGAK Suryanegara, Kabag Hukum dan HAM AA. Asteya Yudha, Camat Abiansemal Ida Bagus Mas Arimbawa, serta Pj Perbekel Angantaka.

Adi Arnawa menegaskan dalam semangat dan iklim demokrasi, keberatan dari salah satu pihak adalah hal yang sah. Pihaknya juga sangat berterima kasih kepada pimpinan dewan yang mendorong langkah musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.Terkait langkah dewan yang akan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah, Adi Arnawa juga sangat menyambut baik.

 “Kami dari pemerintah tentu akan menyikapi dan mengkaji rekomendasi dari dewan,”katanya. Kajian akan dilakukan sesuai norma dengan mempertimbangkan aspek yuridis peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dasar hukum pelaksanaan pilkel. Jika memang poin-poin rekomendasi dewan sesuai dengan kajian normatif peraturan perundang-undangan, tentu akan dilaksanakan oleh pemerintah.

Sementara itu Ketua DPRD Badung I Putu Parwata mengatakan, selaku pimpinan Dewan, pihaknya sudah mendengar aspirasi terkait pemilihan Perbekel di Angantaka. Dimana salah satu calon menyampaikan keberatan yang menurutnya merupakan hak bersangkutan. “Setelah bertemu dengan pihak yang bersengketa maka kita selaku dewan akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah sebagai acuan sehingga kita tidak bersengketa dengan masyarakat,”katanya.

Pihaknya akan mengutamakan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan sengketa ini, sehingga kehidupan demokrasi di kabupaten badung penuh dengan senyuman, dan proses demokrasi berkeadilan bisa terwujud. “Kalau kita sudah memberikan pemahaman secara benar kepada masyarakat saya yakin gugatan itu akan dicabut,” pungkasnya.

Sumber Humas Pemkab Badung