Ilustrasi

Denpasar, (Metrobali.com) 

Wacana mewajibkan sopir pariwisata dan transportasi online memiliki KTP Bali dinilai berpotensi melanggar konstitusi.

Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang mengungkapkan usulan yang diajukan oleh perkumpulan sopir pariwisata Bali tersebut bertentangan dengan prinsip Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Togar menjelaskan usulan tersebut melanggar prinsip konstitusi yang mengatur dan menjamin hak setiap warga negara untuk bekerja dan mencari nafkah.

Togar menyayangkan desakan tersebut dan berharap pemerintah, dalam hal ini DPRD Bali, mengkaji ulang usulan tersebut.

“Saya sangat menyayangkan adanya desakan tersebut. Desakan ini berpotensi melanggar konstitusi, dimana sesuai dengan UUD 1945 setiap warga negara dilindungi haknya, termasuk pekerjaan dan kehidupan yang layak,” jelas Togar dalam keterangannya pada Senin (3/2/2025).

Togar menekankan usulan untuk mewajibkan seluruh sopir pariwisata dan transportasi online memiliki KTP Bali termasuk dalam bentuk diskriminasi, yakni membatasi kesempatan kerja berdasarkan asal-usul, suku, agama, ras, ataupun golongan tertentu.

Menurut Togar, apabila usulan tersebut disahkan sebagai peraturan, siapapun bisa melakukan class action atau gugatan dengan alasan perampasan hak-hak konstitusi.

“Membatasi kesempatan kerja berdasarkan KTP dapat termasuk dalam kategori diskriminasi berdasarkan asal-usul. Bahkan jika sampai pemerintah menerbitkan pergub ataupun Perda dimana dirasa itu merampas hak-hak konstitusi seseorang atau siapapun, maka bisa dilakukan class action atau gugatan,” ungkap Togar.

Sebelumnya para sopir pariwisata Bali mengusulkan kepada DPRD Bali untuk mewajibkan sopir pariwisata dan transportasi online, termasuk taksi online dan ojek online (ojol) memiliki KTP Bali.

Usulan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan DPRD Provinsi Bali pada 6 Januari 2025 dan mendapat dukungan dari beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali pada 12 Januari 2025.

Menurut perwakilan para sopir yang menghadap DPRD Bali, kewajiban memiliki KTP Bali bagi sopir pariwisata dan transportasi online akan lebih memberikan kesempatan kepada warga Bali dalam memperoleh pekerjaan sebagai sopir pariwisata dan online dan dapat menanggulangi masalah persaingan dengan para sopir dari luar daerah. (Rls)