Jembrana (Metrobali com)

Tanah di kawasan Gilimanuk, Kecamatan Melaya yang ditempati ribuan warga dalam waktu dekat bakal dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jembrana.

Sejumlah anggota dewan sebelumnya mengusulkan supaya pembahasan status tanah dibawa ke Pansus. Selain detail status tanah masih amburadul, juga menjadi temuan BPK, dimana tanah negara masih berstatus HPL, bukan (belum) menjadi aset daerah.

Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi ditemui Jumat (10/9/2021) membenarkan adanya usulan sejumlah anggota dewan terkait Pansus tanah kawasan Gilimanuk tersebut.

“Ya, memang ada usulan dari teman-teman anggota lewat komisi untuk membuat pansus. Usulan (surat) sudah kita terima” ujar Sri Sutharmi.

Namun lanjutnya, untuk membuat pansus tentu ditindaklanjuti dengan kajian-kajian dan juga masukan-masukan, baik dari anggota dewan sendiri maupun warga Gilimanuk melalui dengar pendapat. Terhadap keinginan warga (Gilimanuk) juga diketahui seperti apa pola atau sistemnya.

“Polanya, apa dengan jembut bola, kita yang turun atau warga yang datang untuk menyampaikan aspirasinya. Ini dulu yang akan kita bahas” jelasnya.

Langkah-langkah itu merupakan langkah awal sebelum dibawa kedalam rapat paripurna. Dan langkah ini belum bisa dilakukan dalam waktu dekat karena terbentur kegiatan reses anggota dewan.

“Setelah reses ini baru kita tindaklanjuti. Karena ini bukan aspirasi warga, kemungkinan kita yang akan turun ke Gilimanuk untuk mengetahui yang sebenarnya dan keinginan warga” ungkapnya.

Dengan mengetahui permasalahan yang sebenarnya sambungnya, baru dibicarakan dan diputuskan melalui rapat paripurna. Dan jika memang diputuskan untuk membentuk Pansus nantinya akan direkomendasikan melalui Bamus. Dari rekomendasi itu kembali dibawa ke dalam rapat paripurna untuk diputuskan. “Jadi prosesnya seperti itu. Kita harus tahu permasalahan dan apa keinginan warga” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota dewan dari lintas partai dan didukung dua fraksi mengusulkan untuk membentuk Pansus HGB. Usulan ini terungkap saat rapat kerja pembahasan Ranperda RPJMD Pansus DPRD Jembrana bersama eksekutif.

Dalam rapat itu anggota dewan mempertanyakan berkaitan dengan tanah di Gilimanuk yang masih HPL (Hak Pengelolaan) dan data penggunaan lahan serta status yang hingga kini belum jelas bahkan menjadi temuan BPK. (Komang Tole)