Keterangan foto: Ketua Fraksi Gerindra, I Ketut Sadwi Darmawan/MB

Jembrana (Metrobali.com) –

Usulan agar status tanah di kawasan Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya dibahas melalui Pansus (Panitia Khusus) hingga kini belum ada kepastian.

Usulan Pansus mencuat pasca pembahasan Ranperda RPJMD diawal bulan Agustus 2021 lalu. Kawasan yang ditempati ribuan warga ini menjadi temuan BPK dinyatakan tanah masih HPL dan bukan (belum) menjadi aset daerah sebagai HGB.

“Sudah kami usulkan. Tapi sampai sekarang, sudah hampir sebulan juga belum mendapat tanggapan dari pimpinan Dewan” ujar Ketua Fraksi Gerindra, I Ketut Sadwi Darmawan, Senin (6/9/2021).

Ia mengaku tidak tahu dan heran kenapa pimpinan dewan belum juga memberikan tanggapan. Sementara semua syarat usulan (Pansus) sudah terpenuhi yakni minimal diusulkan tujuh (7) anggota dewan atau dua fraksi di DPRD Jembrana.

“Kalau syarat, sudah. Itu diusulkan oleh 7 anggota dewan dari lintas partai dan semuanya tanda tangan” jelas Sadwi.

Pihaknya bersama anggota lainnya yang notabenenya sebagai pengusul (Pansus) hingga kini masih bersabar menunggu keputusan dari Ketua Dewan. Termasuk akan legowo jika nantinya dilimpahkan ke Komisi III yang membidangi aset.

“Kalau memang dilimpahkan ke Komisi III, sekarang tergantung disana (Komisi III). Kalau Komisi III kemudian membawa ke pansus supaya ebih efektif juga bisa. Pertanyaannya sekarang, apakah sudah dilimpahkan ke Komisi yang membidangi?. kan begitu” ungkapnya.

Disini peran Ketua Dewan sangat besar. Karena juga memfasilitasi untuk melakukan sinkronisasi dengan Bamus untuk melakukan rapat paripurna. Dan dalam rapat paripurna itu disampaikan bahwa ada usulan dari Komisi dan beberapa anggota dewan untuk membentuk pansus terkait dengan status tanah HGB di Gilimanuk.

“Prosesnya seperti itu. Untuk membawa ke paripurna itu kewenangan Pimpinan Dewan. Apakah nanti langsung dibentuk Pansus atau dibawa ke Komisi tentu atas persetujuan dari semua anggota rapat paripurna” terangnya.

Ditegaskan Sadwi, usulan agar dibentuk Pansus HGB semata-mata demi masyarakat Gilimanuk. Sehingga selain terang benderang terkait status tanah dan kedepannya tidak lagi dijadikan komoditi politik.

Sementara itu, Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi belum bisa dikonfirmasi. MT-MB