Dua orang pria jadi-jadian atau waria masing-masing asal Jember, Jawa Timur dan Kendari, Sulawesi

Kuta (Metrobali.com)-

Dua orang pria jadi-jadian atau waria masing-masing asal Jember, Jawa Timur dan Kendari, Sulawesi nekat membawa kabur uang tunai milik seorang bule usai melayani hasrat seksualnya. Tak tanggung-tanggung uang yang digasak nominalnya lumayan yakni sebanyak Rp19 juta.

Kedua waria berinisial YA (19) asal kendari dan NH (24) asal Jember ini, rupanya usai ngejos dengan tamu bulenya di sebuah hotel di Kawasan Legian, Kuta Badung, pada Rabu (22/7) lalu.

Kapolsek Kuta, Kompol IB Dedy Januartha, membenarkan peristiwa hilangnya uang tunai milik korban yang berasal dari Australia ini.

Dijelaskannya, peristiwa berawal pada, Rabu (22/7) lalu sekitar pukul 01. 00 Wita, korban bernama Andrew Hallett, baru pulang dari sebuah bar di kawasan Kuta dalam kondisi mabuk.

Saat itu kedua pelaku pengangguran ini mendekati korban dengan menawarkan kepada pria pemilik pasport N5267240 ini untuk diantar ke hotelnya.

Pria yang tinggal di Hotel Sus Cottage II Jalan Werkudara, Legian, Kuta, Badung ini pun menyepakati tawaran kedua pelaku. Sesampai di hotel, seorang karyawan hotel bernama Antonio Dos Santos sempat melihat korban diantar menggunakan sebuah sepeda motor Yamaha Mio DK 3619 LF yang dirental oleh kedua pelaku.

Saksi Antonio yang melihat orang tak dikenal, sempat mencatat plat motor yang digunakan oleh kedua waria ini ketika memasuki gerbang hotel. Ketika turun dari motor kedua waria berambut panjang ini langsung mengantar korban ke dalam kamarnya.

Di dalam kamar, aksi sekspun dilakukan dengan 1 lawan 2. Korban yang dalam keadaan mabuk berat pun melayani kedua waria tersebut. Usai ngejos, korban diajak tidur oleh pelaku. Saat korban dalam keadaan tidur lelap inilah, kedua waria ini langsung memggasak uang yang disimpan di dalam saku baju korban yang digantung di kamar sebesar Rp19 juta.

Korban yang bangun pada pukul 10. 00 Wita pagi ini pun tidak melihat 2 waria yang menemaninya semalaman. Ia pun langsung mengecek uang yang disimpannya di dalam saku bajunya. Sayangnya uang tersebut sudah dibawa kabur oleh pelaku.

“Pelapor mengatakan saat bangun dari tidurnya sekitar pukul 10. 00 Wita dan saat memeriksa uang yang disimpannya hilang,” ujar Kompol Dedi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp19 juta. Korbanpun langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Kuta. Menerima laporan tersebut dan berdasarkan keterangan yang diberikan oleh saksi Antonio polisi langsung mencari pelaku di kawasan Seminyak dan tidak membuang waktu lama, selang beberapa jam dari waktu lapor, kedua waria ini pun berhasil ditangkap.

Kini keduanya tengah diinterogasi di Mapolsek Kuta untuk proses penyidikan. Keduanya harus mempertanggunghawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian barang berharga dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.SIA-MB