Jembrana (Metrobali.com)-

Pemkab Jembrana melalui Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Bali melaksanakan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di kabupaten Jembrana. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Gedung Kesenian Dr. Ir. Soekarno, yang dibuka secara langsung oleh Asisten Administrasi Umum I Ketut Kariadi Erawan, Selasa (10/3).

Sosialisasi melibatkan bendesa adat, perbekal, pecalang dan OPD Pemkab Jembrana menghadirkan beberapa pembicara dari Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Tinggi Bali, Badan Intelejen Daerah, Irwasda dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali.

Dalam sambutannya Bupati Jembrana yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum I Ketut Kariadi Erawan saat membuka sosialisasi tersebut, menyambut baik dilaksanakannya sosialisasi pencegahan pungutan liar oleh UPP Provinsi Bali. Dalam hal ini peserta sosialisasi merupakan bagian dari pelayan publik yang sangat rentan untuk melakukan pungli. “Saya harapkan peserta sosialisasi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan pengetahuan tentang pungutan liar,”ujarnya.

Ditambahkannya, pelayan yang berintegritas jika dipadukan dengan proses pelayanan yang berpedoman kepada norma, standar prosedur dan kriteria yang ditetapkan pasti akan menghasilkan layanan yang berkualitas. “Layanan yang berkualitas tentu akan menghindarkan kita dari hal-hal negatif terhadap tindakan yang melanggar hukum. Kepada semua aparatur pemerintahan saya mengajak untuk melakukan perubahan sikap dan perilaku sebagai cerminan integritas. Saya meyakini semakin tinggi integritas maka akan berdampak semakin baiknya pengelolaan pemerintahan yang berujung kepada tercapainya cita-cita pembangunan,”imbuhnya.

“Disisi lain, saya juga mendorong masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kecurangan, karena saya meyakini bahwa kontrol masyarakat juga merupakan salah satu komponen penting dalam upaya pencegahan pungli,” kata Kariadi.

Sementara dalam arahannya, Inspektur Provinsi Bali Wayan Sugiada menyampaikan, sosialisasi ini dilakukan secara marathon di kabupaten/kota di Bali. “Sosialisasi yang kita laksanakan bertujuan untuk mencegah terjadinya pungli yang berdampak pada tindakan hukum. Pembentukan Saber Pungli diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Saber Pungli yang mengacu pada Perpres, ada beberapa penekanan Presiden Joko Widodo antara lain jangan korupsi, harus kerja keras, cepat produktif, keras, jangan terjebak pada rutinitas, kerja berorientasi hasil nyata,” terangnya.

Ia menegaskan, pungli rusak sendi kehidupan berbangsa. Harus ada upaya pencegahan secara terpadu agar ada efek jera. Oleh karena itu, seluruh komponen wajib memahami apa itu pungli. Pungli adalah pengenaan biaya pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dan tidak sesuai ketentuan. Pungli adalah pungutan tanpa dasar hukum. Tiga unsur pungli yaitu pemerasan, suap dan gratifikasi. “Pungli berpotensi terjadi di ranah perijinan, penyaluran hibah bansos, bidang pendidikan dan pengadaan barang/jasa. Terkait dengan dana bantuan untuk desa adat, penggunaannya juga harus mematuhi kaidah-kaidah yang berlaku dalam penggunaan APBD,” ungkap Sugiada. (Humas Pemkab Jembrana)