Denpasar (Metrobali.com) 

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan updated Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini Senin (18/1/2021) yang mencatat pertambahan kasus sbb, TERKONFIRMASI sebanyak 238 orang (196 orang melalui Transmisi Lokal dan 42 PPDN) dan SEMBUH sebanyak 251 orang serta 4 orang Meninggal Dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut :
Terkonfirmasi Positif 21.682 orang,
Sembuh 18.706 orang (86,27%), dan Meninggal Dunia 595 orang (2,74%).
Kasus Aktif per hari ini menjadi 2.381 orang (10,98%).

Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Menurutnya, Surat Edaran (SE) ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

“Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun,” tutup Dewa Indra.

Sumber : Humas Pemprov Bali