Denpasar (Metrobali.com) –

Pertambahan kasus hari ini sebagai berikut :

TERKONFIRMASI sebanyak 888 orang (724 orang melalui Transmisi Lokal, 159 PPDN dan 5 PPLN),  SEMBUH sebanyak 963 orang dan 48 pasien meninggal dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut :

TERKONFIRMASI  96.915 orang, SEMBUH 82.855 orang (85,49%), dan  Meninggal Dunia 2.757 orang (2,84%).

Kasus Aktif per hari ini menjadi 11.303 orang (11,66%).

Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.111.549 orang, vaksin 2 sebanyak 1.390.756 orang dan vaksin 3 sebanyak 17.699 Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 5.154.161 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 1.294.236 dosis.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara, Pon-Kelawu) tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Dalam Surat Edaran Gubernur Bali yang baru ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat,

yaitu:

a. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.

b. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.

c. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M :

Memakai Masker Standar dengan benar,

* Menjaga Jarak,

* Mencuci Tangan,

* Mengurangi Bepergian,

* Meningkatkan Imun, dan

* Mentaati Aturan

serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sumber: Humas Pemprov Bali