Denpasar, (Metrobali.com)

Pertambahan kasus hari ini sebagai berikut : TERKONFIRMASI sebanyak 1.250 orang (1.023 orang melalui Transmisi Lokal, 219 PPDN dan 8 PPLN)  SEMBUH sebanyak 652 orang dan 33 pasien meninggal dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut : TERKONFIRMASI  65.257 orang, SEMBUH 54.759 orang (83,91%), dan  Meninggal Dunia 1.873 orang (2,87%). Kasus Aktif per hari ini menjadi 8.625 orang (13,22%).

 

Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 2.972.127 orang dan vaksin 2 sebanyak 785.848 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 3.861.630 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 306.359 dosis.

 

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Rabu (Buda Pon, Bala), tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan Minggu (Redite Paing, Ugu) 25 Juli 2021.

Dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk sektor essensial dan non-essensial, yaitu :

I. Sektor Non Essensial dapat beroperasi dengan karyawan yang bekerja dikantor/toko sebanyak 25%, lebih mengutamakan transaksi online, menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, dan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita, (dalam Surat Edaran yang lama, sektor essensial tidak di izinkan beroperasi).

II. Kegiatan makan/minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, lebih mengutamakan delivery (layanan pesan antar), sampai dengan pukul 21.00 Wita.

III. Lampu-lampu penerangan jalan tidak dipadamkan. Lampu yang dipadamkan hanya ditempat-tempat yang potensial terjadi kerumunan, misalnya dilapangan Taman Kota, Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Lapangan Puputan Margarana, di Objek/Destinasi Wisata, dan lain-lain.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M :

Memakai Masker Standar dengan benar,

* Menjaga Jarak,

* Mencuci Tangan,

* Mengurangi Bepergian,

* Meningkatkan Imun, dan

* Mentaati Aturan

serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sumber : Humas Pemprov Bali