Denpasar (Metrobali.com) 

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini mencatat pertambahan kasus :

TERKONFIRMASI sebanyak 305 orang (293 orang melalui Transmisi Lokal, 11 PPDN dan 1 PPLN)
SEMBUH sebanyak 317 orang, dan 10 orang Meninggal Dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut :
Terkonfirmasi Positif 29.447 orang,
Sembuh 25.588 orang (86,90%), dan Meninggal Dunia 767 orang (2,60%).
Kasus Aktif per hari ini menjadi 3.092 orang (10,50%).

Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 pada tanggal 08 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota se-Bali ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/ Kelurahan yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota se-Bali dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, berlaku mulai tanggal 09 s/d 22 Februari 2021.

Menurutnya, SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

“Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun,” pungkasnya.

Sumber : Humas Pemprov Bali