Update Kasus Penipuan Investasi Properti ‘Golden City’: Bersurat ke Konsulat AS hingga Gagalnya Konfrontasi
Denpasar (Metrobali.com) –
Kasus penipuan berkedok investasi properti ‘Golden City’ di Sumbawa, NTT yang merugikan sekitar 62 investor senilai puluhan miliar rupiah memasuki tahap baru.
Pada Selasa 12 Desember 2023, dua korban WNA Amerika Serikat ini mengunjungi Konsulat Amerika untuk meminta perhatian terhadap kasus mereka.
Sayangnya pihak konsulat memberikan saran agar para korban kembali datang dengan terlebih membuat janji terlebih dahulu. Gagal di konsulat AS pada korban kemudian bergerak ke Mapolda Bali.
Bening Dian Pertiwi, kuasa hukum salah satu korban dari Kantor Malekat Hukum Law Firm, mengungkapkan agenda konfrontasi di Mapolda Bali, termasuk pertemuan dengan pelapor Breet Sorensen.
Terdapat fakta mengejutkan bahwa korban tidak hanya berasal dari lulusan Harvard, tetapi ada juga korban seorang profesor di UGM Prof. Michael Morthcott (WNA Inggris).
“Beliau mengajar di UGM di fakultas Teologi,” ungkap Bening, Selasa 12 Desember 2023.
Sementara dua terlapor asal Amerika Serikat, Mimi Aye dan Piotr BracichowiczI, khusus datang ke Indonesia untuk menyelesaikan kasus.
Piotr mengaku telah menginvestasikan 32 ribu dolar untuk tanah seluas 4 are yang tidak kunjung digarap sesuai janji tahun 2019.
“Saya tahun 2019 menginvestasikan uang saya kemudian 2022 saya ke Sumbawa,” kata Poitr.
Korban lainnya, Christoper Stephen Smith WN Amerika yang ditemui di Mapolda Bali, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelapor yang tidak hadir untuk dikonfrontir hari ini.
“Saya tidak tahu mengapa dia bohong ke Polisi,” cetusnya.
Ditambahkan kuasa hukum lainnya, Reinhard R Silaban, bahwa keputusan Brett Sorensen untuk tidak menghadiri konfrontasi menunjukkan kurangnya keadilan.
Kasus ini, yang telah berlangsung sejak 2017, telah merugikan beberapa korban hingga mengalami masalah kesehatan. Mereka hanya meminta pengembalian uang yang diinvestasikan untuk proyek palsu ini.
“Kami sih meminta kembali ya (dana investasi yang telah disetor ke pelaku) dan harapan kami polisi proporsional dan profesional dalam menangani ini,” tandasnya
Kasus ini telah bergulir dan dijadwalkan untuk sidang perdana di PN Gianyar pada 19 Desember 2023 mendatang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya kasus ini mencuat dimana pada tahun 2018, ketika salah satu investor Christoper Stephen Smith dari AS yang tertarik proyek ‘Golden City’ melaporkan kerugian sebesar 500.000 USD atau sekitar 7,5 milyar Rupiah.
Selain Christopher, ada 62 investor lainnya yang mengaku dirugikan dengan model investasi ini. Mereka berasal dari berbagai negara, termasuk Amerika, Australia, Jerman, dan Inggris.
Diketahui, penawaran investasi ini dipromosikan melalui brosur yang didistribusikan di Clear Cafe Ubud dan Clear Cafe Canggu.
Para investor katanya, tertarik oleh janji sewa selama 99 tahun dan pembangunan proyek ‘Golden City’, yang mencakup sekitar 300 unit rumah atau hunian. Brett Sorensen bertindak sebagai marketing utama dalam penawaran ini.
Sebelum melakukan pembayaran, para terlapor menjanjikan akan segera memulai proyek tersebut setelah menerima dana investasi. Namun, setelah dana ditransfer, mereka mengklaim bahwa mereka perlu mengumpulkan dana tambahan dari investor lain sebelum memulai pembangunan.
Kunjungan investigasi ke Sumbawa pada awal tahun 2020 tidak mengungkap adanya kemajuan dalam pembangunan yang dijanjikan, dan tanah yang dijanjikan untuk proyek tersebut masih berada di bawah kepemilikan orang yang tidak teridentifikasi. Direktur PT BUMI KRISTAL SUMBAWA, Yansen Barry, yang ber-KTP Denpasar, juga tidak memberikan akses kepada investor untuk mengakses properti yang dijanjikan.
“Jadi si kami duga si Brett dan Yansen Barry ini menyebarkan brosur di clear kafe Ubud dan Canggu, kemudian klien kita ini atau korban yang lain melihat brosur tersebut lalu menghubungi lalu bertemulah antara mereka, tapi biasanya kalau klien kita itu bertemunya dengan si Brett kemudian si Brett ini persentasi bahwa mereka akan bikin perusahaan bikin resort dll, klien kita tertarik baru kita transfer uang lalu dibuat perjanjian, itukan waktu itu dijanjikan ada brosurnya gambar fotonya itu yang membuat klien kami tertarik,” kata Reinhard R Silaban salah satu kuasa hukum Christopher di Mapolda Bali, Kamis 5 Oktober 2023 lalu.
Upaya mediasi telah ditempuh namun nihil hasil, karena itu pihaknya tetap mengawal kasus ini di Mapolda Bali, dan mengingatkan masyarakat dan wisatawan asing yang ingin berinvestasi di Indonesia, khususnya di wilayah Sumbawa, untuk berhati-hati dan melakukan due diligence serta uji tuntas sebelum melakukan transaksi keuangan. (Tri Prasetiyo)