Perkara Dilimpahkan ke Polsek Kuta

Badung, (Metrobali.com)-

Setelah meminta perkembangan penanganan perkara ke Polresta Denpasar. Robin Sterling Kelly bersama dengan Kuasa Hukum nya I Made Somya Putra SH MH, I Nyoman Suarta, SH, I Wayan Wija Negara SH dan I Wayan Suparta, SH, mendatangi holiday inn resort Baruna, di Kuta untuk menanyakan kronologis dan meminta keterangan dari pihak Holiday inn resort Baruna.

Bahwa dari keterangan pihak holiday inn resort Baruna, yang mengakui memiliki sarana Kids club sejenis arena bermain anak, berdasarkan hasil investigasi mereka, awalnya Robin Sterling Kelly bersama ibunya, menyewa tempat Kids Club untuk arena bermain anak-anaknya dengan 2 (dua) orang pembantu.

Pada saat dititipkan dan telah dijaga oleh Para Pembantu, terlihat ada 1 (satu) orang laki-laki yang sudah mengintai dan membuntuti korban. Mengetahui Robin Sterling Kelly dan ibunya keluar, laki-laki tersebut seperti memberi arahan dan akhirnya ada laki-laki yang diduga mantan pacar Korban yang bernama Anthony Pelham Ayers mengambil kedua anak tersebut dan melarikannya sampai keluar hotel.

Para pembantu hanya membuntuti saja, akan tetapi setelah berada diluar hotel baru teriak ada penculikan.

Ternyata, para pelaku tidak hanya 2 (dua) orang, selain 2 (dua) yang mengambil dan memasuki hotel, sudah ada 3 (tiga) orang yang telah membantu menyiapkan kendaraan, dan menghalangi security yang mencegah dibawa larinya korban.

I Made Somya Putra SH MH, selaku koordinator LBH Panarajon mengungkapkan drama penculikan ini segera terungkap.


“Klien Kami sangat kecewa, sebab jarak antara Kids club dengan parkir hampir 400 meter jaraknya, ada CCTV ada security dan banyak petugas tapi tidak ada satupun yang mengamankan. Kami menunggu panggilan Polsek Kuta, sebab baru kemarin sore (Senin,19/8), saya diberitahu kalau berkasnya baru diserahkan di Polsek Kuta. Kalau hari Selasa, belum ada respon kami akan datang ke Polsek Kuta” katanya. (hd)