Daftar/grafis perkembangan Covid-19 di Bali, Minggu (21/6).

Denpasar, (Metrobali.com)-

Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dapat menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali, Minggu (21/6).

Menurut Sekda Dewa Made Indra, jumlah kumulatif pasien positif 1.045 orang (bertambah 32 orang WNI, terdiri dari 2 orang PMI, 1 orang Imported Case Indonesia dan 29 orang Transmisi Lokal).

Sementara jumlah pasien yang telah sembuh sejumlah 603 orang (bertambah 17 orang WNI,  terdiri dari 5 orang PMI dan 12 orang Transmisi lokal).

“Jumlah pasien yang meninggal 9 orang (bertambah 2 orang WNI, terdiri dari 7 orang WNI dan 2 orang WNA), ” kata Dewa Indra.

Sementara jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 433 orang yang berada di 11 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah dan BPK Pering)

Dikatakan,  jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara komulatif sejumlah 705 Orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan COVID-19 seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya.

Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 270/GugasCovid19/VI/2020 tanggal 18 Juni 2020 tentang Evaluasi Screening PPLN dengan ini disampaikan beberapa penyesuaian pengaturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sebagai berikut.

Seluruh PPLN akan tetap dilakukan Swab Tes dengan PCR oleh Gugus Tugas Provinsi Bali, kecuali yang sudah memiliki Surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti test PCR dengan hasil Negatif.

Lebih lanjut dikatakan bahwa Penanganan PPLN diatur melalui mekanisme di mana Gugus Tugas Provinsi Bali bertugas mengkoordinasikan keterlibatan pihak agen tenaga kerja dalam pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Anak Buah Kapal (ABK), antara lain untuk menyediakan akomodasi/penginapan selama waktu tunggu hasil Swab Tes PCR.

Sementara PPLN yang tidak ada agennya, maka setelah dilakukan Swab di Provinsi mohon dijemput langsung oleh Kabupaten/Kota dan dikarantina sampai dengan keluarnya hasil Swab Tes PCR.

Dikatakan, PPLN yang sudah memiliki Surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti test PCR dengan hasil Negatif, setibanya di Bali mohon dijemput langsung oleh Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dapat diserahkan ke Satgas Gotong Royong Desa Adat masing-masing untuk melakukan karantina mandiri.

“Untuk hasil Swab Tes PCR positif tetap akan ditangani langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali. PPLN yang tidak memiliki KTP wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali maka Gugus Tugas Provinsi Bali mengijinkan yang bersangkutan untuk melakukan karantina mandiri dengan syarat memiliki hasil Swab Tes PCR negatif dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan (diunduh dari http://cekdiri.baliprov.go.id),” katanya.

Editor :  Hana Sutiawati