Jembrana (Metrobali.com)-

Pelarangan mudik Idul Fitri atau Lebaran 2021 selama 12 hari sudah diberlakukan. Pemerintah memberlakukan pelarangan mudik mulai dari tanggal 6 Mei sampai tanggal 17 Mei yang akan datang.

Pelarangan mudik Idul Fitri 2021 sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Covid-19.

Di hari pertama diberlakukannya larangan mudik, Kamis (6/5) berbagai cara dilakukan warga agar bisa lolos atau terhindar dari pantauan petugas. Kendati pun belakangan akhirnya gagal. Seperti yang dilakukan M Alfan.

Agar bisa mudik atau pulang ke kampung halamannya, warga Kabupaten Jember, Jawa Timur ini mengaku sebagai kernet truk. Sementara sepeda motor miliknya dinaikan ke bak truk dan ditutup terpal.

Ia sengaja mencari tumpangan truk yang pengemudinya juga asal Jember. Harapannya agar bisa lolos dari pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk sehingga bisa menyeberang ke Jawa. Namun akal-akalan M Alfan akhirnya ketahuan petugas dan dia diminta untuk kembali ke Denpasar.

Rahman (42), sopir truk asal Jember mengaku bertemu dengan M Alfan di Denpasar. Ia ingin pulang ke Jember karena anaknya sakit. “Katanya anaknya sakit. Saya tanya dia, kenapa tidak naik sepeda. Katanya tidak boleh. Karena kasihan terus saya ajak” terangnya.

Sementara M Alfan mengaku baru bisa pulang kampung hari ini karena baru gajian. “Pas naik sepeda saya disuruh balik. Lalu ketemu dengan orang itu (sopir truk). Karena sama-sama dari Jember, tidak bayar” ujarnya.

Saat naik sepeda menurutnya, bukan saja dirinya yang diminta untuk balik, tapi juga beberapa pemudik lainnya yang juga mudik dengan naik sepeda motor.

Di Kabupaten Jembrana, pihak Polres Jembrana mendirikan dua pos penyekatan diantaranya di Terminal Negara dan Cekik, Gilimanuk serta membangun lima pos pantau dan dua pos pengamanan bersama sebagai antisipasi adanya warga yang nekad melakukan perjalanan mudik (Komang Tole)