Buleleng, (Metrobali.com)

Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memperketat aturan penggunaan plastik sekali pakai dalam seluruh kegiatan resmi pemerintahan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 600.1.17.3/2881/II/DLH/2025, yang bertujuan mengurangi pencemaran plastik sekaligus memperkuat implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Dinas Komunikasi, Persandian, dan Statistik (Diskominfosanti) Buleleng turut menjadi pelopor dalam penerapan kebijakan ini. Kepala Diskominfosanti Buleleng, Ketut Suwarmawan, saat ditemui di Ruang Kerjanya, Senin, (24/2) menegaskan bahwa aturan ini harus mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat agar efektivitasnya benar-benar terasa.

“Kami berharap seluruh instansi pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dapat bekerja sama dalam menerapkan kebijakan ini, demi menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan Bali,” ujar Kadis yang akrab disapa Ketsu itu.

Dalam aturan terbaru ini, seluruh kegiatan resmi pemerintahan dilarang menggunakan air minum dalam kemasan plastik. Pegawai diwajibkan membawa tumbler atau menggunakan gelas isi ulang, sementara penggunaan tas kresek serta kemasan plastik untuk makanan dan jajanan juga tidak diperbolehkan di lingkungan kerja maupun acara resmi.

Masalah sampah plastik telah lama menjadi tantangan besar di Bali, dengan data menunjukkan lebih dari 20 persen sampah di provinsi ini berasal dari plastik sekali pakai. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat secara signifikan mengurangi timbulan sampah yang mencemari lingkungan, terutama di kawasan pesisir dan laut.

“Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi limbah plastik yang mencemari lingkungan, terutama di kawasan pesisir dan laut,” jelas Suwarmawan.

Sebagai langkah konkret, pemerintah berencana menggandeng berbagai pihak, termasuk komunitas lokal dan sektor swasta, untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal. Sosialisasi hingga ke tingkat desa serta pemantauan ketat akan menjadi fokus utama dalam implementasi aturan ini.

Dengan kebijakan ini, Kabupaten Buleleng semakin memperkuat posisinya sebagai pelopor dalam upaya pengurangan sampah plastik di Bali, sekaligus menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang. GS