Tabanan (Metrobali.com)-

Dewan Pengupahan Kabupaten Tabanan menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2014 sebesar Rp 1.380.000. Nilai UMK ini meningkat hampir 14 persen. Perdebatan pun sempat terjadi saat proses pembahasan UMK Tabanan 2014 ini.

    “Sesuai dengan  usulan dan kesepakatan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha,dan  pemerintah disepakati angka UMK Tabanan 2014 sebesar Rp 1.380.000,”kata  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tabanan, Tjok Alit Juli S.Sos., Rabu (13/11).

    Menurut dia  mengakui tawar menawar dalam proses UMK ini. Dikatakan, UMK 2014 Kabupaten Tabanan mengalami peningkatan di bandingkan 2013 yang nilainya sebesar Rp 1.250.000. “Kenaikan UMK 2013 Tabanan sebesar hampir 14 persen. UMK Tabanan ini sudah didasarkan banyak pertimbangan, KHL, inflasi, pertumbuhan ekonomi dan sejumlah parameter ekonomi lain,” sebutnya.

    “Upah Minimum Kabupaten ( UMK)  Tabanan 2014 saat ini telah diajukan kepada pihak provinsi, untuk mendapatkan pengesahan oleh gubernur. “Kita menunggu tanda tangan dari Gubernur Bali. Setelah ditandatangani baru sah,” tandasnya.

    Untuk itu Dewan Pengupahan Provinsi Bali telah menyepakati UMP Bali 2014 sebesar Rp 1.321.500. UMP Bali ini meningkat juga sekitar 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Daerah lain yang kini sudah menyepakati UMK adalah Denpasar dan Badung. Bahkan Badung menetapkan UMK 2014 sebesar Rp 1.728.000 atau meningkat 23,31 persen dibandingkan tahun sebelumnya. NA-MB