Buleleng, (Metrobali.com)

Setelah dilakukan berbagai evaluasi, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Buleleng dengan tegas memutuskan bahwa kegiatan upacara adat di desa, agar dihadiri oleh 50 persen krama adat setempat. Begitu juga operasional usaha, misalnya usaha dagang diperpanjang yang tadinya buka sampai Pukul 21.00 Wita, kini menjadi Pukul 22.00 Wita. Hal ini diungkapkannya usai mengikuti rapat evaluasi penanganan COVID-19 Provinsi Bali di Gedung Gajah Jaya Sabha, Denpasar, pada Selasa, (9/3/2021).

Lebih lanjut dijelaskan dalam rapat evaluasi ini dibahas beberapa perubahan dalam aturan penanganan COVID-19 di Provinsi Bali. Salah satunya adalah perpanjangan operasional usaha. Operasional usaha yang sebelumnya hanya sampai dengan pukul 21.00 WITA diperpanjang hingga Pukul 22.00 Wita, termasuk untuk restaurant, warung makan dan minuman.

“Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021 yang memuat hal tersebut, sudah ditandatangani dan berlaku mulai Selasa, 9 Maret 2021 sampai dengan Senin, 22 Maret 2021 mendatang.“ terangnya.

“Dalam rapat evaluasi penanganan covid-19, di bahas aturan-aturan dan upaya pengendalian penyebaran covid-19 di Provinsi Bali pada umumnya dan kabupaten/kota pada khususnya.” ujar Agus Suradnyana menambahkan.

Menyangkut upacara adat, ditegaskan bahwa upacara adat diperbolehkan dengan melibatkan 50 persen peserta dari krama adat itu sendiri. Artinya, keputusan ini menunjukkan mulai ada fleksibilitas ataupun keterbukaan dalam kegiatan bermasyarakat. Namun, fleksibilitas ini harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Kita harus menghormati aturan tersebut, termasuk penerapan protokol kesehatan secara ketat,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa menegaskan kembali perpanjangan tersebut. Untuk operasional warung makan dan restoran, makan di tempat hanya sampai dengan pukul 22.00 WITA. Tentunya hal tersebut harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan kapasitasnya hanya 50 persen dari biasanya. Sedangkan, untuk pesan antar atau di bawa pulang dipersilahkan sesuai dengan waktu operasional dari warung makan atau restoran tersebut.

“Pada Selasa, 9 Maret 2021 ini, akan ada SE Bupati Buleleng yang akan mengikuti SE Gubernur untuk merevisi aturan-aturan sebelumnya,” jelasnya.

Suyasa mengatakan aturan-aturan lainnya yang akan tercantum dalam SE Bupati Buleleng mengikuti SE Gubernur Bali Nomor 06 tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 tahun 2021. Termasuk pembukaan fasilitas umum dan pelaksanaan kegiatan upacara adat. GS