Unit Reskrim Polsek Penebel Amankan Seorang Pencuri
Tabanan (Metrobali.com)-
Unit Reskrim Polsek Penebel mengamankan pencuri Dewa Ayu Ketut Puspasari (43) warga Banjar Darma,Desa Riang Gede,Penebel,Tabanan yang telah melakukan aksinya mencuri uang dan perhiasan emas.‎
Pelaku melakukan aksinya pada Sabtu (25/7) lalu sekitar pukul 13.00 wita di rumah I Dewa Nyoman Murya (62) yang masih ada hubungan keluarga.Pelaku berhasil mengambil uang tunai Rp.4.000,000 satu cincin emas seberat 4 gram ,dengan kerugian mencapai Rp.6.000,000.Pelaku masuk ke dalam rumah korban yang dengan mencongkel almari dengan mengunakan gunting kuku kemudian dia mengambil uang yang di bungkus tas warna hitam serta mengambil cincin emas di dalam dompet warna putih,”kata Kapolsek Penebel AKP Komang Sri Subakti,seijin Kapolres Tabanan AKBP Komang Suartana,Senin (27/7).
Menurutnya uang hasil pencurian oleh pelaku di belikan dua buah kain, dua baju dua sandal serta digunakan untuk tukar tambah cincin yang sudah di lebur korban seharga Rp.400,000.
Saat di introgasi oleh petugas pelaku mengaku pencurian yang dia lakukan dalam keadaan bingung dan tanpa di sadari,dan seketika ingin membuka almari milik keluarganya dan mengambil uang dan sebuah cincin emas.
Korban yang menaruh uang di dalam almari sehari sebelumnya sempat mengambil uang yang di simpan untuk membayar ongkos Traktor Rp.900,000 dan sisanya kembali di taruh dalam almari terbungkus tas warna hitam.
Selanjutnya korban pada hari Minggu (26/7) melaporkan kasus kehilangan uang dan cincin di laporkan ke Polsek Penebel,dari hasil introgasi yang di lakukan oleh petugas dan dari beberapa keterangan saksi bahwa pelaku sempat melintas di halaman milik korban.
Dan akhirnya dari pengumpulan dan barang bukti petugas mengamankan pelaku I Dewa Ayu Ketut Puspasari (43) yang merupakan masih keponakan korban.Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Penebel di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. EB-MB