Denpasar, (Metrobali.com)

 

Masih ingat kasus mafia tanah yang merampas tanah milik pekak (kakek) Ketut Gede Pujiama?. Perkembangan terbaru, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk Lurah Sesetan dan pihak yang bertandatangan di surat seporadik. Untuk saksi ahli kususnya terkait materai dan kuitansi pembelian tanah belum dipanggil. Adapun teradu, I Wayan Padma dua kali mangkir dari panggilan penyidik karena sakit. Informasi ini tertuang dalam Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) penyidik yang diterima Kantor Wihartono selaku kuasa hukum Pujiama, Jumat (4/9). Kornelis Agung Pringgohadi anggota tim kuasa hukum Pujiama, menyampaikan terima kasih pada penyidik atas informasi perkembangan kasus kliennya. Ia berharap kasus yang menyita publik ini bisa cepat selesai. Pasalnya kasus ini sudah lama masuk polda yakni Juni lalu namun belum ada kepastian masuk penyidikan atau tidak. Bila dibandingkan Jerinx SID sangat jelas bedanya. Kasus ujaran kebencian itu super kilat penanganannya. ” Padahal kasus kita kan berdampak besar pada masyarakat, karena melibatkan banyak orang serta berbagai profesi,” kata pengacara yang hobi motor sport ini.

Seperti diketahui, kasus ini heboh paska Pujiama melaporkan tanahnya di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak Sesetan, Denpasar hilang seluas 6,70 M2 (6,7 are). Diduga tanah itu diserobot sindikat mafia tanah, Wayan Padma dkk. indikasi itu cukup jelas. Dalam kuitansi pembelian tanah tertanggal 10 Maret 1990 namun memakai materai 6 ribu. Padahal tahun tersebut yang beredar materai 500 dan seribu rupiah. Kejanggalan lain, blanko kuitansi keluaran tahun 2000. Dalam kuitansi disebutkan tanah yang dibeli Padma seluas 500 M2 tapi fakta dilapangan seluas 670 M2. ITU dihitung dari pemecahan sertipikat yang awalnya atas nama Wayan Padma dan selanjutnya dialihkan ke orang lain menjadi 6 bidang. Fakta di lapangan lain, diantara tanah yang diserobot Padma sudah dijual Pujiama ke jurnalis senior Joko Sugianto seluas 2,5 are tahun 2010 silam. Sugianto pun sudah membangun rumah dua lantai disebagian tanah itu yakni 1,5 are sementara sisanya seluas 1 are dibiarkan kosong. Tanah Sugianto itu mulanya bersertipikat atas nama Wayan Padma semua. Di akhir tahun lalu, tanah Sugianto itu dijual Padman ke H. Dedik Sunardi seluas 1 are. Sisanya 1,5 are masih atas nama Padma. Selain itu, Padma juga mengalihkan tanah yang diserobot dari Pujiama itu ke Wayan Wiwin, Muhaji dan Robert Nahor.

Selain Pujiama, Joko Sugianto juga melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar. Bedanya, Sugianto melaporkan rumahnya dengan terlapor Padma. Sayangnya kedua kasus ini jalan di tempat. Dilaporkan April lalu perkembangannya bisa dibilang tetap kalah cepat dengan Jerinx SID.

Editor : Sutiawan