Gianyar, (Metrobali.com) 

 

Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali yang dipimpin oleh Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, S.I.K., M.H., berhasil mengungkap gudang narkotika di kawasan Gianyar yang merupakan bagian dari jaringan Medan-Gianyar.

Sebagai tindak lanjut, Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali melakukan penggeledahan di rumah kost tersangka berinisial RZ di Jl. Arjuna, Desa Mas, Kabupaten Gianyar, Kamis (5/12).

Penggeledahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur, dilengkapi Surat Perintah Penggeledahan dan Izin Penggeledahan Rumah dari Pengadilan Negeri Gianyar. Proses ini juga disaksikan langsung oleh tersangka dan beberapa saksi masyarakat.

Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, menjelaskan bahwa penggeledahan membuahkan hasil berupa buku tabungan, kartu ATM milik tersangka, serta gumpalan tawas yang diduga berupa kristal putih.

“Kita masih dalam pemeriksaan laboratorium untuk memastikan kandungannya,” ungkapnya, Kamis 5 Desember 2024..

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima BNN Provinsi Bali dari BNN Sumatera Utara terkait adanya paket kiriman narkotika menuju Bali. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Minggu (24/11), Tim Pemberantasan BNN Bali berhasil mengamankan dua tersangka, yakni RZ (29), seorang pegawai swasta, dan ADO (21), seorang mahasiswa.

Kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini; RZ bertindak sebagai pengambil paket, sedangkan ADO bertugas memesan narkotika.

Modus yang digunakan adalah memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirim narkotika jenis ganja. Saat penangkapan, ADO sempat berusaha melarikan diri, tetapi berhasil diamankan kembali oleh petugas.

Pada Kamis (28/11), petugas membawa kedua tersangka ke sebuah perusahaan jasa titipan (jastip) di Denpasar untuk menerima paket narkotika lainnya. Dalam pengungkapan ini, BNN Bali berhasil mengamankan dua paket ganja dengan berat masing-masing 2.604,68 gram netto dan 2.919,3 gram netto. Total keseluruhan barang bukti yang disita mencapai 5.523,98 gram netto.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa ganja tersebut direncanakan untuk dijual di kawasan pariwisata Bali, khususnya menjelang momentum pergantian tahun.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya BNN Provinsi Bali dalam menjaga wilayah Bali dari ancaman peredaran gelap narkotika. Kombes Pol. I Made Sinar Subawa menegaskan bahwa BNN Bali akan terus menggencarkan pengungkapan jaringan kejahatan narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya menjelang musim liburan dan tahun baru.

 

(jurnalis : Tri Widiyanti)