Badung, (Metrobali.com)

DPRD Kabupaten Badung, Rabu (15/1/2025) menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wabup Badung masa bakti 2025-2030. Selain itu, rapat paripurna juga mengumumkan pemberhentian pasangan Bupati dan Wabup Badung masa jabatan sebelumnya.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti bersama tiga wakilnya yakni AA Ketut Agus Nadhi Putra, Made Wijaya dan Made Sunarta serta dihadiri anggota DPRD Badung lainnya. Hadir juga Plt. Sekwan I Nyoman Sujendra dan para kepala bagian di lingkungan Sekretariat DPRD Badung.

Setelah membuka rapat paripurna, Ketua DPRD Badung menugaskan Plt. Sekwan Nyoman Sujendra untuk membacakan pengumuman pemberhentian pasangan Bupati dan Wakil Bupati Badung periode 2020-2024 yakni Nyoman Giri Prasta dan Ketut Suiasa. Selanjutnya Plt. Sekwan juga membacakan pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Badung masa bakti 2025-2030 yakni Wayan Adi Arnawa dan Bagus Alit Sucipta dengan perolehan 70,3 persen suara di pilkada serentak pada 27 November 2024 lalu.

Pascapembacaan pengumuman tersebut, Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti menandatangani dokumen pengajuan kedua hasil penetapan tersebut kepada Pj. Gubernur untuk diteruskan kepada Mendagri. Ketua DPRD Badung bersama Wakil Ketua lanjut menandatangani dokumen pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Badung.

Ditanya usai rapat paripurna, Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti menyatakan, seperti amanah UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa setelah pengumuman KPU atau hasil dari kemenangan pilkada ini harus diumumkan di Dewan sesuai pasal 79. “Hari ini ada dua agenda pertama pengumuman penjelasan pemberhentian yang sudah menjabat periode sebelumnya, ya tentu Bapak Nyoman Giri Prasta dan Bapak Ketut Suiasa karena masa jabatannya telah berakhir,” ujar politisi PDI Perjuangan Dapil Kuta tersebut.

Agenda yang kedua, ujarnya, pengumuman hasil KPU mengenai pemenang pilkada pada November 2024 lalu yaitu Bapak Wayan Adi Arnawa dan Bagus Alit Sucipta sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Badung yang terpilih. “Itu sesuai dengan ketentuan wajib diumumkan di rapat paripurna,” tegasnya.

Agenda ke depan, katanya, pihaknya akan mempersiapkan diri karena yang diketahui setelah pelantikan biasanya akan ada sidang istimewa lagi. “Kita akan siapkan, kita akan konsultasikan dengan Pemprov sebagai perwakilan pemerintah pusat,” ujarnya.

Anom Gumanti mengaku baru memperoleh info dari KPU bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025. “Tetapi kami dengar informasi juga ada bilang mundur dan sebagainya. Silakanlah, yang penting nanti ada kepastian. Bagaimana pun kita melakukan langkah-langkah persiapan dalam rangka sidang istimewa yang akan dilaksanakan pascapelantikan bupati dan wakil bupati,” katanya.

Saat ditanya ketika pelantikan pada 10 Februari tentu ada kekosongan jabatan selama 3 hari karena Bupati dan Wabup berakhir pada 6 Februari, apakah akan ada penjabat (pj) atau pelaksana tugas (plt) bupati lagi? Anom Gumanti menyatakan itu merupakan wilayah pemerintah pusat. Prinsip pihaknya menyiapkan diri dalam rangka pelaksanaan sidang paripurna di Dewan. (RED-MB)