Denpasar, (Metrobali.com)

Jika dilakukan kilas balik, semenjak terbitnya SK 90 dari MK yang meloloskan Gibran, sebagai bentuk pelanggaran konstitusi, Metrobali.com telah melakukan analisis secara berkelanjutan tentang kemungkinan salah guna kekuasaan oleh Jokowidodo.

Hal itu dikatakan I Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi dan kebijakan publik, anggota Badan Pekerja MPR RI Fraksi PDI Perjuangan 1999 – 2004, Rabu 1 Januari 2025.

Dikatakan, penyalahgunaan kekuasaan ini mulai dari: “penelikungan” konstitusi, palemahan KPK, pelaksanaan berlakunya revisi UU Minerba yang super cepat yang memberikan kuasa HPH bagi sejumlah oligarki yang jumlahnya jutaan hektare dengan waktu sembilan (9) tahun, pemberian bebas pajak, kepada belasan pengusaha tambang yang mengekspor batu bara tahun 2021 – 2022 terutama ke China, dengan perkiraan laba Rp.1,500 T.

Menurutnya, penelikungan terhadap salahgunakan kekuasaan ini yakni pengenalan pajak 0 persen bagi pengusaha tambang, padahal dalam Kesepakatan Bali, KTT G20 di Nusa Dua, 16 November 2022, dalam program EBT (Energi Baru Terbarukan) semestinya pungutan pajak bagi bisnis batu bara harus dilakukan.

“Skandal ekspor Nikel dalam beberapa tahun terakhir, 5, 4 juta ke China, tidak dilaporkan oleh Administrasi pelabuhan Indonesia, tetapi diberitakan, dicatat oleh Bea Cukai China sebagai impor Nikel dari Indonesia,” katanya.

Dikatakan, dugaan skandal dalam proyek infrastruktur, karena dilakukan dengan penunjukan tanpa tender ke BUMN Karya.

Menurutnya, berdasarkan laporan PPATK yang diberitakan oleh Kompas TV,nilai proyek PSN tahun 2023 senilai Rp.500 T, diperkirakan dikorupsi 36,67 persen oleh elite birokrasi dan sejumlah pokititisi, yang menurut PPATK aliran dananya jelas, penerima dugaan hasil korupsi, kemana dibelanjakan dan untuk apa. Tetapi penegak hukum belum mengambil tindakan.

Dikatakan, tidak tertutup kemungkinan, riset investigasi yang dilakukan oleh OCCRP juga menyangkut “hot issue” tsb., sehingga sebagaimana diberitakan OCCRP,memasukkan Jokowi sebagai kandidat masuk daftar Tokoh Dunia Paling Korup 2024.

I Gde Sudibya mengatakan, proyek IKN yang telah mengeluarkan dana negara Rp.70 T, padahal kesepakatan sebelumnya menggunakan dana pihak swasta, sehingga ada indikasi penyalahgunaan kekuasaan dalam proyek IKN.

Dikatakan, dana perlindungan sosial dalam APBN tahun 2024 sebesar sekitar Rp.500 T, sebagian diduga dipergunakan untuk keperluan kampanye Pilpres, sebagai bentuk korupsi politik.

Menurutnya, dari hasil riset ekonomitri yang dibacakan dalam Sidang MK tentang Pilpres, dikemukakan, “Jokowi dan bansos effect” sebesar 16 persen untuk kemenangan 02 Prabowo – Gibran, merupakan bentuk salah guna kekuasaan, yang merupakan korupsi kekuasaan.

“Tidak transparannya pengelolaan BUMN, yang oleh publik dijadikan “sapi perah” elite kekuasaan, demikian pula perdagangan rente dalam impor pangan, menjadi indikasi besarnya magnitude korupsi oleh elite kekuasaan,” kata I Gde Sudibya.

Ditambahkan, pelemahan KPK, kemudian terindikasi dijadikan alat politik untuk menekan lawan politik, menggunakan hukum untuk kepentingan kekuasaan, bentuk pengkhianatan terhadap gerakan reformasi.

“Indeks demokrasi yang menurun, berbarengan dengan indeks persepsi korupsi yang menaik, indikasi dari pemerintahan yang semakin otoriter sekaligus semakin korupi,” kata I Gde Sudibya.

Jurnalis : Sutiawan