foto pemilihan ulang di TPS 3 Kalibukbuk
Suasana pemilihan ulang di TPS 3  Kalibubuk.
Buleleng, (Metrobali.com)-
Secara keseluruhan hajatan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buleleng 2017 berjalan secara aman. Namun yang sungguh mengejutkan dan menarik perhatian, terjadi indikasi kecurangan yang dilakukan dua orang petugas KPPS yang ada di TPS 3, Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Kedua orang petugas KPPS ini, diantaranya Nyoman Mardisa dan Gede Rudy Perdana Putra, dimana mereka itu diduga telah melakukan pencoblosan lebih dari satu kertas suara.
“Atas perbuatannya, kedua anggota KPPS tersebut diproses oleh penegak hukum terpadu (Gakkumdu) Buleleng.” demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia saat ditemui metrobali.com, Rabu (15/2/2017)  di Sekretariat Panwaslih Buleleng.
Lebih lanjut ia menuturkan, kronologis peristiwa insiden yang terjadi di TPS 3 Desa Kalibukbuk, yakni pada hari Rabu (15/2) sekitar pukul 08.30 wita, saksi pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 yakni Komang Budiartana melihat pelaku memasukkan dua surat suara ke kotak suara yang diduga sudah dicoblos. Saksi ini selanjutnya melaporkannya ke PPL. Bak gayung bersambut, dari pihak PPL meresponnya dengan cepat dan melaporkan ke Panwascam.
Mendapat laporan dari saksi Paslon 1 ini, selanjutnya oleh Panwascam diperintahkan untuk dihentikan proses pemungutan suaranya. Dan kotak suarapun lantas dibuka. Dalam kotak suara ternyata terdapat 34 surat suara yang sudah tercoblos. “Setelah disandingkan dengan daftar hadir pemilih, ternyata dalam daftar hadir baru 32 orang yang menggunakan hak pilihnya” ujar Rudia seraya menambahkan, seharusnya dalam kotak suara hanya ada 32 surat suara yang tercoblos.
Melihat fakta seperti itu, menurut Rudia pihak Panwaslih dan KPU melakukan koordinasi. “Fakta yang terjadi bahwa telah terjadi pelanggaran dalam proses pemungutan suara di TPS 3,” ujarnya menegaskan.
Singkat kata, Panwascam Buleleng mengeluarkan rekomendasi agar PPK melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 3, serta mengganti dua oknum petugas KPPS. “PPK Kecamatan Buleleng lantas melaksanakan rekomendasi Panwascam, dan hari itu juga dilakukan pemungutan suara ulang yang di mulai dari pkl 09.48-15.48 wita.  ”Petugas KPPS diganti oleh anggota PPS” papar Rudia.
Dikatakan, surat suara yang digunakan adalah surat suara pemungutan suara ulang, sedangkan surat suara yang sebelumnya diamankan dan tidak digunakan. Pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya sekitar 97 orang, sebelumnya juga di undang kembali untuk memilih di TPS yang sama” pungkas Rudia. GS-MB