Singaraja (Metrobali.com)-

Uang sitaan Kejaksaan Negeri Singaraja senilai Rp660,710 juta terkait kasus korupsi upah pungut pajak bumi dan bangunan disetor ke Kas Daerah Kabupaten Buleleng, Bali.

“Uang sitaan itu sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 17 Juni 2013 dan setoran kerugian uang daerah itu dirampas untuk negara cq Pemerintah Kabupaten Buleleng,” kata Kepala Kejari Singaraja Tjokorda Gede Anom Susilayasa, Minggu (1/9).

Menurut dia, uang tersebut disita dari terpidana Nyoman Pastika yang menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng selama 2006-2011.

Uang itu sebelumnya berasal dari upah pungut PBB bidang sektor pertambangan, perkebunan, dan perhutanan selama periode 2006-2011.

Susilayasa menjelaskan bahwa proses penyitaan uang sebesar itu melalui Berita Acara Pengembalian Barang Bukti di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara Kelas II Denpasar yang dilakukan oleh jaksa I Gde Eka Haryana kepada Sekrtetaris Dispenda Kabupaten Buleleng I Dewa Anak Agung Sri Ambarawati, Kamis (29/8) lalu.

“Pemberantasan korupsi dengan menggiring pelakunya tidak saja untuk membuat jera dengan masuk penjara, tetapi mengembalikan kerugian negara yang sudah dinikmati pelaku korupsi,” katanya.

Ia mengemukakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Denpasar terhadap terpidana Nyoman Pastika dengan pidana penjara selama dua tahun sudah berkekuatan hukum tetap sehingga setoran kerugian uang daerah ke kasda untuk menambah pendapatan asli daerah.

Biaya pemungutan PBB sektor pertambangan, perkebunan, dan perhutanan dinikmati terpidana sebesar Rp317,900 juta, Sekda Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka Rp49,700 juta, mantan Sekda Kabupaten Ketut Gelgel Ariadi Rp58,500 juta, mantan Wakil Bupati Buleleng Made Arga Pynatih Rp149,500 juta, mantan Sekda Kabupaten Buleleng Ketut Arda Rp53,600, dan mantan Kadispenda Buleleng Made Sukawirya Rp24,750 juta.

Sedangkan mantan Bupati Buleleng dua periode Putu Bagiada mendapat Rp574,709 juta yang divonis tersendiri dengan hukuman penjara selama empat tahun. AN-MB