Tuwer Bodong Takmung
Klungkung ( Metrobali.com )-

Keberadaan Tower di Desa Takmung, Banjarangkan Klungkung tanpa ijin alias Bodong dan sudah beroprasi itu Tim Yustisi sepertinya tutup mata. Perintah untuk membongkar dalam pertemuan di ruang rapat Bupati beberapa bulan yang lalu tidak diindahkan oleh perwakilan Tower Bersama Group ( TBG ), tidak itu saja Bupati Suwirta yang didampingi Satpol PP ketika itu sempat turun ke lokasi untuk menyegel. Satpol PP yang dipimpin Nyoman Sucitra sempat diprintahkan untuk selalu mengawasi keberadaan Tower tersebut. Namun belakangan Tower yang tanpa ijin itu lepas dari pengawasan Satpol PP yang dipimpin Sucitra.  LSM Marutha yang selama ini mengikuti perkembangan Tower tanpa ijin itu mempertanyakan kinerja Satpol PP begitu juga Tim Yustisi. Hal itu disampaikan ketika Anggota LSM Marutha yang dipimpin Anak Agung Anom yang didampingi Sekjen Gede Yudhi Pasek Kesuma bersama anggota  sempat turun kelokasi Tower yang ada di Desa Takmung. Sabtu ( 13/6 ).

“ Ada apa ini dengan Satpol PP yang dimpimpin Nyoman Sucitra, Tower yang jelas tidak mengantongi ijin dibiarkan tetap berdiri bahkan sudah beroprasi, “ tanya Yudhi sebagai Sekjen LSM Marutha. Lebih lanjut Yudhi mengatakan kalau Tower bodong di desa takmung sudah  sempat disegel oleh Bupati Klungkung, Selasa ( 07/10/2014 ) sampai saat ini masih beroperasi, ada apa dibalik ini..?  “ Siapakah dalang kuat yang membekingi tower ini sehingga tim yustisi tidak mampu bergerak untuk membongkar tower tersebut, “ tanyaknya. Kami ingat betul saat itu Bupati memberikan waktu 21 hari untuk mengurus ijin, dan sekarang sudah pertengahan tahun 2015 masih belum diurus. Imbuh Yudhi. Untuk itu LSM Marutha menuntut Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui dinas terkait agar mengambil tindakan konkret. “  Jangan hanya menunggu perintah atasan, tegakan semua peraturan, “ ujarnya tegas.

 Sementara itu Kepala Satpol PP Nyoman Sucitra  dikonfirmasi terkait keberadaan Tower di Desa Takmung masih berdiri kokoh mengatakan sesuai dengan prosedur kita sudah memberi surat peringatan terhadap TBG bahkan surat peringatan itu sudah tiga kali dikirim namun pemilik tidak mengindahkan untuk membongkar tower tersebut. “ Ya untuk membongkar sendiri kita  perlu biaya, “ ujarnya. jika sekarang ada biaya dan tentunya ada perintah dari Bupati sekarangpun kita membongkar, akan tetapi harus menanggung resiko akan dituntut oleh TBG, imbuhnya. Kok bisa..?  SUS-MB