Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua Wayan Suyasa dan Made Sunarta beri keterangan pers kepada wartawan usai penutupan rapat paripurna DPRD Badung, Selasa (16/7/2024).

 

Mangupura. (Metrobali.com)-

DPRD Badung bersama Bupati Nyoman Giri Prasta menyepakati tiga rancangan peraturan daerah dan satu dokumen penganggaran. Kesepakatan ini diambil pada penutupan rapat paripurna DPRD Badung yang dipimpin Ketua DPRD Putu Parwata didampingi Wakil Ketua Wayan Suyasa dan Made Sunarta, Sekwan Gusti Agung Made Wardika, serta anggota DPRD Badung, Selasa (16/7/2024).

Selain itu, hadir juga Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, Sekda Wayan Adi Arnawa, perwakilan Forkopimda Badung, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Badung. Hadir juga staf ahli DPRD Badung serta staf ahli fraksi-fraksi di DPRD Badung.

Ketiga raperda yang disepakati yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023, Raperda tentang RPJPD Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2025-2045, Raperda tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali, dan Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025.

Setelah disepakati, Ketua DPRD Badung bersama Bupati Badung Nyoman Giri Prasta melakukan penandatanganan kesepakatan serta berita acara. Setelah ada kesepakatan tersebut, ketiga raperda dan dokumen penganggaran tersebut dikirim ke Gubernur untuk mendapatkan persetujuan.

Ketua DPRD Badung didampingi Wakil Ketua Wayan Suyasa dan made Sunarta usai rapat paripurna memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah Kabupaten badung. Setelah kita melakukan pembahasan khususnya mengenai KUA PPAS tahun 2025, atas kesepakatan bersama kita tetapkan KUA PPAS rancangan APBD 2025 nanti disepakati pendapatan daerah Rp 10,488 triliun. Belanjanya, Rp 10,604 triliun. Artinya ini defisit Rp 115 miliar.

Dengan defisit Rp 115 miliar, ujarnya, dalam pembahasan Ketua DPRD Badung sudah mempertanyakannya. “Mereka mempunyai keyakinan dari efisiensi yang akan didapatkan dan tambahan-tambahan pendapatan lainnya. Dengan begitu, tegas Parwata, defisit akan ditutupi sebesar Rp 115 miliar. “Ini apresiasi kami,” tegasnya.

Selanjutnya, laporan pertanggungjawaban 2023, ujar Parwata, tentu pihaknya memberikan apresiasi. Karena apa? Sudah 12 kali Pemkab Badung menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang merupakan penilaian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bali. “Ini adalah luar biasa,” ungkapnya.

Karena itu, atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Badung, pihaknya memberikan apresiasi. Dia berharap, semoga ini terus berkelanjutan sehingga di 2025 nanti kebutuhan-kebutuhan mandatori daripada masyarakat khususnya di bidang pendidikan, sarana prasarana, kesehatan, utilitas, transportasi, kemudian taman kota dan lain sebagainya yang memang menjadi kebutuhan Badung ini akan bisa dilaksanakan dan lebih maju. (RED-BN)