TUTIK KUSUMA WARDANI

Denpasar (Metrobali.com)-

Penetapan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka korupsi oleh KPK, Rabu (3/9), memantik keprihatinan kolega Jero Wacik di Partai Demokrat Bali, Ni Putu Tutik Kusuma Wardhani. Tutik merupakan kandidat pengganti Jero Wacik sebagai anggota DPR RI terpilih.

“Jero Wacik adalah sahabat suami saya. Dia tokoh penting di Partai Demokrat. Saya sangat prihatin dengan kondisi ini (Jero Wacik sebagai tersangka korupsi),” ujar Tutik melalui pesan singkat Sabtu 6 September 2014. Meski tengah menikmati liburan di Italia, Tutik mengaku sudah mengetahui kabar penetapan Jero Wacik sebagai tersangka. Mantan Ketua Komisi II DPRD Bali ini menilai musibah yang dialami Jero Wacik mengguncang dirinya. “Saya terkejut dan sulit untuk dipercaya. Pak Jero Wacik selama ini dikenal sederhana. Dia tidak menunjukkan gaya hidup mewah sebagai seorang pejabat (menteri),” tuturnya.  

Peraih suara terbanyak ketiga caleg DPR RI Partai Demokrat pada pemilu legislatif 9 April lalu ini mengharapkan Jero Wacik tabah dan kuat untuk menjalani seluruh proses hukumnya. Ia menambahkan, ketika mengetahui namanya disebut akan menggantikan Jero Wacik sebagai anggota DPR RI terpilih, dirinya tidak bisa merasakan kebahagiaan. “Kalaupun ada PAW (pergantian antar waktu), saya tetap bersedih atas situasi yang dialami Pak Jero Wacik,” katanya.

Ditanya mengenai kesiapannya untuk mengganti Jero Wacik sebagai anggota DPR RI terpilih, politisi asal Buleleng ini mengisyaratkan kesiapannya untuk menggantikan Jero Wacik. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme Partai Demokrat. Sebagai kader Partai Demokrat dia harus siap menjalankan tugas partai. “Saya adalah kader Partai Demokrat dan tunduk pada perintah partai (untuk menggantikan Jero Wacik),” tuturnya.

Mengacu pada point 8 Pakta Integritas Partai Demokrat yang ditandatangani seluruh pengurus dan caleg partai Demokrat pada 10 Februari 2013, maka Jero Wacik berpeluang besar akan lengser dari jabatannya sebagai Sekretaris Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat dan kehilangan kursi DPR RI terpilih.

Jika Partai Demokrat akan mengganti Jero Wacik sebagai anggota DPR RI, maka mengacu pada UU Pemilu legislatif, kursi Jero Wacik akan diisi oleh Tutik. Pada pemilu legislatif 9 Juli lalu untuk daerah pemilihan Bali, Demokrat Bali hanya meloloskan dua kadernya ke DPR RI, yakni Jero Wacik dan  I Putu Sudiartana. Jika kursi Jero Wacik dilepas Partai Demokrat, maka Tutik yang berhak menempatinya karena meraup suara terbanyak ketiga setelah Jero Wacik dan  I Putu Sudiartana.

Secara terpisah, ketua KPU Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, Jero Wacik masih bisa dilantik sebagai anggota DPR RI jika Jero Wacik tidak mengajukan penduran diri. Pembatalan pelantikan jika sudah berkekuatan hukum tetap. Menurut Raka Sandi, ketentuan dimaksud tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Pemilu, Perolehan Kursi, Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih dan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.  Pasal 50 ayat 1 menyebut caleg terpilih dapat diganti/dibatalkan apabila: (a), meninggal dunia, (b), mengundurkan diri, (c) tidak lagi memenuhi isyarat untuk menjadi anggota DPR dan (d), terbukti melakukan tindak pidana pemilu berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Jadi tidak ada ketentuan yang menggugurkan penetapan calon terpilih yang menjadi tersangka, kecuali sudah berkekuatan hukum tetap. Karena itu Jero Wacik bisa dilantik jika ia tidak mengundurkan diri,” katanya. JAK-MB