Terminal keberangkatan di bandara internasional Ataturk, Istanbul, Turki, 8 Januari 2018. (Foto: dok).

Turki mengatakan, Kamis (14/11), telah mendeportasi seorang warga negara Amerika yang menjadi tersangka anggota ISIS ke AS.

Kementerian Dalam Negeri Turki mengatakan Mohammad Darwis B (39 tahun), direpatriasi setelah ditahan selama beberapa hari di kawasan tak bertuan antara Turki dan Yunani.

Kementerian itu mengatakan, AS sepakat untuk mengizinkan Darwis pulang ke AS setelah sebelumnya menolak menerimanya.

Kepulangannya ke AS terjadi setelah Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan bertemu, di Washington, Rabu (14/11), dengan Presiden AS Donald Trump.

Turki telah memulai usaha mendeportasi orang-orang asing tersangka anggota ISIS yang ditahan di Turki dan Suriah sejak Turki menginvasi bagian timurlaut Suriah untuk menyingkirkan para pejuang Kurdi Suriah dari kawasan perbatasan. [ab/lt] (VOA)